Pengedar Sabu Andira Juniar Pratiwi Diputus 4 Tahun

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Dianggap menjadi pengedar sabu-sabu, Andira Juniar Pratiwi (29) warga Sidokare Asri Sidoarjo oleh Ketua Majelis Hakim Eddy Soeprayitno, divonis hukuman 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 4 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 1 bulan penjara," kata Hakim Eddy, diruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/8/2019).

Baca Juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun

Mendengar putusan tersebut, terdakwa menerimanya. "Saya terima pak hakim," ucapnya, sembari menganggukkan kepalanya.

Hal senada disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, pengganti JPU Riny dari Kejari Surabaya, yang pada sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahuh penjara.

Baca Juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba

Pada sidang dakwaan, terdakwa didakwa Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada saat tuntutan dan putusan, JPU dan Hakim menilai, terdakwa hanya melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, hendak masuk Honda Brioi No Pol W-1760-CL, Andira Juniar Pratiwi ditangkap Anggota Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya, sesaat setelah meninggalkan paketan sabu 0,3 gram diatas motor orang tidak dikenal, dikawasan depan Kampus UNESA, Lidah Wetan Surabaya.

Baca Juga: 5 Pengedar Sabu-Sabu Pringsewu Ditangkap 

Kepada polisi, terdakwa mengaku sabu yang dibeli dari seseorang bernama DPO Wahid seharga Rp 400 ribu, di daerah Jedih Bangkalan Madura dan rencana dikirim ke teman bernama Bayu Cipta Sunarto Putra.

Sebelum dikirim ke Bayu Cipta Sunarto Putra, paketan sabu asal Jedih Bangkalan ini dicicipi sendirianan, disalah satu kamar hotel kawasan Jalan Sambikerep Surabaya. (SA)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru