Potretkota.com - Nurhayati dan Mictafchul Arif, tak berkutik saat Ketua Majelis Hakim Mashuri Effendie, menjatuhkan hukuman masing-masing 5 bulan penjara. Hakim menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP Jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP tentang penadah hasil curian.
"Menjatuhkan hukuman masing-masing terdakwa 5 bulan penjara," kata Mashuri di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/8/2019).
Baca Juga: Pencurian Uang Jamaah Tanda Lemahnya Bentuk Keamanan Wisata Religi Sunan Ampel
Mendengar putusan hakim, keduanya menerimanya dan berterima kasih kepada hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia, yang sebelumnya menuntut terdakwa 9 bulan penjara. "Saya terima pak hakim, terima kasih," ucap keduanya.
BERITA TERKAIT: Nurhayati dan Mictafchul Arif Beli Handphone Curian
Baca Juga: Gondol Meteran PDAM, Pelaku Nyaris Dihakimi Massa di Bulak Rukem
Seperti diketahui, peristiwa ini bermula, korban Fadilah Budi Pradika pegawai toko Handphone Bos Gejet Setor berencana menjual iPhone XS Max warna Rose Gold, dengan harga pasaran Rp 22 juta. Korban kemudian ditelepon oleh orang yang mengaku bernama Aldhi Bz Nugraha (buron) untuk membelinya.
Keduanya pun sepakat bertemu di SPBU Jalan Arjuno Surabaya. Korban saat itu, diajak buron Aldhi Bz Nugraha, ke Jalan Kalibutuh Surabaya, sebelah minimarket, untuk melihat bentuk iPhone XS Max warna Rose Gold. Buron Aldhi Bz Nugraha saat itu memastikan, jika akan membeli iPhone tersebut.
Baca Juga: Pura-pura Pesen Kopi dan Mie, NK Curi Handphone Pemilik Warung
Setelah iPhone dan dosbook berpindah tangan, pelaku kemudian meminta agar korban mengikuti motor dari belakang, menuju rumahnya, Jalan Kaibutuh Surabaya. Namun, pelaku berhasil melarikan diri dengan masuk ke gang-gang sempit dan menghilang. iPhone kemudian dibeli oleh kedua terdakwa Nurhayati dan Mictafchul Arif dengan harga Rp 8 juta. (Tio)
Editor : Redaksi