Potretkota.com - Akibat dituntut hukuman 3 tahun 10 bulan penjara, Abdullah Puteh terdakwa kasus penggelapan, mengajukan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Selasa/27/08/2019) kemarin.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diana Rezki S.H., LL. M, terdakwa Abdullah Puteh menggelapkan duit Herry Laksmono sebesar Rp 350 juta. Herry adalah investor di PT Woyla Raya Abadi, perusahaan milik Puteh.
Dijelaskan dalam dakwaan, kasus ini bermula dari perjanjian Herry dengan Puteh untuk menanamkan modal di PT Woyla Raya Abadi (WRA), perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan kayu di Kapuas Tengah, Kalimantan Tengah.
Baca Juga: Korban Penggelapan Arisan Minta Kepastian Hukum Kepolisian
Dalam perjanjian, PT WRA akan mengurus izin pemanfaatan kayu. Herry yang sudah menyetor uang Rp 7 miliar akan mendapat keuntungan dari pemanfaatan kayu yang disimpan di Desa Barunang, Kapuas Tengah.
Puteh kemudian meminta dana Rp 750 juta untuk mengurus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), namun pengurusan Amdal hanya menelan biaya Rp 400 juta. Uang Rp 350 juta yang tak terpakai, tidak dikembalikan ke Herry.
Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Guru SD Adukan Driver Online ke Polisi
Sehingga, setelah izin terbit, Herry tidak bisa memanfaatkan kayu hasil penebangan sebanyak 32 ribu kubik yang tersimpan di penampungan. Herry pun melaporkan Puteh ke polisi atas tuduhan melakukan penggelapan. Puteh ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya bergulir hingga pengadilan.
Untuk diketahui, Abdullah Puteh mencalonkan diri sebagai pimpinan DPD RI, namun integritas dan kapasitasnya sebagai ex-napi masih menjadi ganjalan. Ia pernah tersandung kasus korupsi pengadaan helikopter MI-2 semasa menjabat gubernur Aceh.
Baca Juga: Komisaris CV Pemuda Ekspres Pandu Utomo Sulistyan Didakwa Penipuan dan Penggelapan
Dalam kasus itu, Puteh menunjuk langsung PT Putra Pobiagan Mandiri sebagai penyedia heli untuk Pemprov Aceh. Saat itu, Jaksa dari KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Puteh bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp3 ,6875 miliar subsider kurungan satu tahun.
Namun Puteh hanya menjalani hukuman setengahnya saja, yakni 5 tahun penjara. Pada 18 November 2009, ia keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung karena dapat bebas bersyarat. (IP)
Editor : Redaksi