Potretkota.com - Benny Wicaksono bin Buntoro warga ber-KTP di Jalan Tenggilis Timur VI, Blok CC/9 Surabaya oleh Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki diputus 8 bulan dipenjara. Adik kandung Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan mobil rental.
"Anda diputus 8 bulan penjara. Terkait putusan tersebut anda bisa banding apa menerima," kata Hakim Maxi Sigarlaki, di Ruang Sidang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/9/2019).
Baca Juga: Korban Penggelapan Arisan Minta Kepastian Hukum Kepolisian
Mendengar putusan tersebut terdakwa Benny Wicaksono menyatakan menerima. "Saya terima pak hakim," cetusnya.
Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Guru SD Adukan Driver Online ke Polisi
Senada dengan terdakwa Benny Wicaksono, JPU Kejari Surabaya Maryani Melindawati yang sebelumnya menuntut 1 tahun 3 bulan penjara, juga menerima putusan Majelis Hakim.
Seperti diketahui, Benny Wicaksono bin Bintoro sendiri diseret ke Pengadilan atas laporan Tulus Priyono warga Kecamatan Rungkut Surabaya. Pelaporan buntut mobil Ayla L-1295-FH yang disewa terdakwa digadaikan dengan nilai Rp 26 juta.
Baca Juga: Komisaris CV Pemuda Ekspres Pandu Utomo Sulistyan Didakwa Penipuan dan Penggelapan
Kepada polisi, Benny Wicaksono mengaku sudah beberapa kali menggadaikan mobi rental, namun baru sekali dilaporkan. Alasan menggadaikan mobil rental, terdakwa mengaku butuh uang, gali lubang tutup lubang, untuk bayar utang. (Tio)
Editor : Redaksi