Potretkota.com - Benny Wicaksono bin Buntoro warga ber-KTP di Jalan Tenggilis Timur VI, Blok CC/9 Surabaya oleh Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki diputus 8 bulan dipenjara. Adik kandung Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan mobil rental.
"Anda diputus 8 bulan penjara. Terkait putusan tersebut anda bisa banding apa menerima," kata Hakim Maxi Sigarlaki, di Ruang Sidang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/9/2019).
Baca Juga: Indah Catur Agustin Bos Investasi Spring Bed Fiktif Diputus 10 Tahun
Mendengar putusan tersebut terdakwa Benny Wicaksono menyatakan menerima. "Saya terima pak hakim," cetusnya.
Baca Juga: Direktur Perusahaan Pelayaran Dituntut 1 Tahun Penjara
Senada dengan terdakwa Benny Wicaksono, JPU Kejari Surabaya Maryani Melindawati yang sebelumnya menuntut 1 tahun 3 bulan penjara, juga menerima putusan Majelis Hakim.
Seperti diketahui, Benny Wicaksono bin Bintoro sendiri diseret ke Pengadilan atas laporan Tulus Priyono warga Kecamatan Rungkut Surabaya. Pelaporan buntut mobil Ayla L-1295-FH yang disewa terdakwa digadaikan dengan nilai Rp 26 juta.
Baca Juga: Terdakwa Vera Mumek Akan Kembalikan Rp1,7 Miliar
Kepada polisi, Benny Wicaksono mengaku sudah beberapa kali menggadaikan mobi rental, namun baru sekali dilaporkan. Alasan menggadaikan mobil rental, terdakwa mengaku butuh uang, gali lubang tutup lubang, untuk bayar utang. (Tio)
Editor : Redaksi