Kompensasi Lahan Tol Grati Belum Semua Cair

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Pembebasan lahan yang digunakan untuk fasilitas Tol Trans Jawa, di wilayah Kabupaten Pasuruan, masih menyisakan persoalan. Karena dari 88 lahan warga terdampak, beberapa orang masih mengumpulkan bukti surat tanah. Karena itu, uang sekitar Rp 6 miliar masih dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Pasuruan.

Salah satunya, Sudiarjo warga Kedawung Wetan yang setiap harinya bekerja sebagai satpam di Surabaya. “Kalau Sudiarjo itu masih proses, karena banyak saksi yang menyebutkan kalau tanah di Kedawung Wetan, Grati yang diterobos tol dulunya punya orang tuanya,” kata Mustofa Camal, Panitera PN Bangil, Selasa (1/10/2019).

Baca Juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri

Ada juga Jozef Eduard, warga asli Surabaya keturunan Belanda ini kesusahan mencari surat-surat tanah karena krawangan ‘Buku/ letter C’ yang ada di Kantor Desa Kedawung Wetan, hilang. Bahkan, pria yang hoby otomotif ini sudah berupaya ke Badan Pertanahan Nasional, tetap saja tidak menemukan petunjuk, karena tidak hafal no objek Eigendom Verponding.

“Kalau kesusahan mencari krawangan, gugat perdata dulu saja. Nanti kan pihak Desa dan BPN mengeluarkan bukti-buktinya,” terang Mustofa Camal.

Baca Juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik

Untuk PTPN XI yang mengklaim lahannya juga diterobos tol, disebut Mustofa Camal surat tanahnya masih berada di Bank. “Katanya (PTPN XI) surat masih berada dibank. Jadi kalau tidak ada bukti, konsinyasi tetap dipengadian,” sebutnya, lupa lahan terdampak lain yang bermasalah.

BACA JUGA: Waduh! Data Penting Kantor Desa di Pasuruan Hilang

Baca Juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim

Mustofa Camal mewakili Ketua PN Bangil Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro mengaku, hingga saat ini masih terdapat total tujuh bidang lahan terdampak tol yang masih proses, termasuk berada di desa Kedawung Wetan. “Karena tahapan-tahapan yang harus kita lalui sesuai dengan Perma No 3 Tahun 2016,” tambahnya.

Jika semua lahan terdampak tol sudah menunjukkan surat bukti kepemilikan, pihak pengadilan akan mencairkan uang konsinyasi disaksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), BPN, juga perangkat desa setempat. “Pencairan konsinyasi harus disaksikan banyak pihak, jadi transparan,” pungkasnya. (Hyu)

Berita Terbaru