Jeffri Utomo Gunawan Palsukan Surat Ikan Arwana

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Jeffri Utomo Gunawan, pemalsu surat atau sertifikat satwa dilindungi jenis ikan Arwana, jadi pesakitan. Ketua Majelis Hakim Ahmad Virzha diruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat persidangan mendengarkan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Mulyani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Saksi Rendri Satrio pemilik foto copy di daerah Tambak Boyo mengatakan, terdakwa pernah mendatangi di toko untuk men-scan sertifikat dan dimasukkan flash disk milik terdakwa tidak sampai disitu terdakwa juga menyuruh menghapus nomer yang ada disertifikat tersebut.

Baca Juga: Notaris Dadang Koesboedi Witjaksono Dituntut 3 Tahun

"Saya tidak tau sertifikat itu buat apa dan setiap datang 30-40 lembar sertifikat dibuat dengan tarif Rp 6000 per lembar," kata Rendri, Selasa (15/10/2019).

Mendengar kesaksian tersebut terdakwa membenarkannya. "Benar yang mulia," singkat Jeffri.

Baca Juga: Pengacara Budi: Dakwaan Notaris Dadang Tidak Terbukti

Untuk diketahui berdasarkan dakwaan Ditreskrimsus Polda Jatim, ditemukan barang bukti berupa 45 ekor ikan Arwana, dokumen sertifikat asal usul ikan Arwana (certificate of identity) diduga palsu, dokumen sertifikat asal usul ikan Arwana (certificate of identity) asli, dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Negeri (SAT-DN) berserta lampirannya yang dikeluarkan oleh BKSDA Riau.

Juga palsukan dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SAT-DN) berserta lampirannya yang dikeluarkan oleh BKSDA Kalimantan Barat, satu dus berisi nota penjualan dan pengiriman ikan Arwana, satu bungkus kemasan plastik berisikan microchip ikan Arwana yang diduga palsu, satu buku Rekening BCA dengan nomor Rekening 3880395911 atas anama Jeffry Utomo Gunawan, satu buku Rekening Bank Mandiri dengan nomor Rekening 3900-00-1784552-1 atas anama Jeffry Utomo Gunawan, satu buku Rekening Bank Maybank dengan nomor Rekening 1-753-11866-8 atas nama Jeffry Utomo Gunawan, dan satu buah passpor Republik Indonesia a.n Jeffry Utomo Gunawan dengan nomor passpor C1488104.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Tempat Penitipan Anjing Meningkat

Atas perbuatannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Mulyani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwa Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Tio)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru