Pemilik PT MAF Logistik Pelayaran Diputus 4 Bulan

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Terdakwa Zainal Fatah yang mengklaim pemilik PT MAF Logistik Pelayaran, diputus 4 bulan penjara terkait keterangan palsu saat persidangan penggelapan uang perusahaan Rp 635 juta oleh oleh Fausta Ari Barata.

Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki diruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menyatakan jika terdakwa Zainal Fatah bersalah melanggar Pasal 242 ayat (2) KUHP tentang keterangan palsu.

Baca Juga: Korban Penggelapan Arisan Minta Kepastian Hukum Kepolisian

“Mengadili, menyatakan terdakwa Zainak Fatah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana selama 4 bulan dengan perintah segera dikakukan penahanan,” kata Maxi Sigarlaki, Selasa (22/10/2019).

Usai sidang, Thodi selaku pengacara Zainal Fatah mengaku tak terima dengan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Muji Astuti. “Saya keberatan kalau Klien saya langsung ditahan, sebab perkara ini belum inkracht, dan sedang diajukan upaya banding, ini tidak benar,” terangnya.

Aksi protes pun tak sampai disitu, Thodi terus mengejar JPU Oki Muji Astuti hingga keruang tahanan PN Surabaya. Keluarga terdakwa yang juga hadir dalam sidang pembacaan vonis tersebut juga histeris.

“Tadi kita sudah diminta oleh majekls hakim untuk mendiskusikan penahanan ini dengan JPU. Mohon Klien kami jangan ditahan dulu sebab situasinya tak kondusif, Klien kami masih shok setelah mendengar divonis 4 bulan,” jelas Todi.

Baca Juga: 3 Kapal Pesiar Bersamaan Bersandar di Pelabuhan Benoa

Sebaliknya JPU Oki Muji Astuti mengaku akan tetap melaksanakan amar putusan majelis yang memerintahkan agar terdakwa Zainal Fatah ditahan di Rutan Medaeng. Menurutnya sikap protes tersebut adalah bentuk penekanan atau intervensi pada proses hukum. “Jelas kami tidak terima, hari ini terdakwa akan langsung kami tahan,” cetusnya.

Zainal Fatah diadili oleh jaksa penuntut umum (JPU) Oki Muji Astuti, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang ditunjuk, sehingga mengadakan akibat hukum yang merugikan terdakwa atau tersangka Fausta Ari Barata.

Awal mula terjadinya perkara ini ketika terdakwa Zainal Fatah melaporkan Fausta Ari Barata di Polrestabes Surabaya yang diteruskan ke Polres Tanjung Perak Surabaya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang PT MAF Logistik Pelayaran.

Baca Juga: Agensi Abal-Abal di Surabaya Rekam Korban Saat Ganti Baju

Terdakwa Zainal Fatah yang pada saat itu diminta keterangannya sebagai saksi dipersidangan mengatakan bahwa Fausta Ari Barata adalah karyawan di PT MAF Logistik Pelayaran. Padahal, kedudukan dari saksi Fausta adalah rekan bisnis bersama terdakwa Zainal Fatah dan Amirudin Maya yang diwujudkan dalam pendirian PT MAF Logistik Pelayaran. Merasa tidak terima merasa kredibilitas dan nama baiknya tercemar, akhirnya Fausta melaporkan terdakwa Zainal Fatah.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ferdinandus menyatakan terdakwa Fausta Ari Barata telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.

“Melepaskan terdakwa Fausta Ari Barata oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechts vervolging). Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” ungkap Ferdinandus. (Tio)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru