Potretkota.com - Warga Kerembangan Bakti yang memiliki surat ijo atas tanah mendatangi Komisi A DPRD Kota Surabaya. Kedatangan mereka untuk mengadukan status tanah yang sudah bersertifikat.
Tidak hanya warga yang diundang dalam hearing, namun DPRD Kota Surabaya juga menghadirkan Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) dan Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya.
Baca Juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri
Dalam hearing tersebut, Ketua RW 9 Krembangan Bhakti, Achmad Hidayat yang merupakan perwakilan warga mengatakan, saat ini sekitar 70-an warga yang mempunyai surat ijo atas tanah. Sedangkan, dari 20 warga tidak tahu bentuk Izin Pemakaian Tanah (IPT) dan 1 lagi memiliki sertifikat tanah yang statusnya merupakan surat ijo.
"Ada 70 orang yang memegang IPT dan yang tidak mengetahui IPTnya sebanyak 20 orang, sedangkan 1 orang lagi mempunyai sertifikat. Yang memiliki sertifikat itu di RT 9 RW 9 Krembangan Bhakti," kata Hidayat di DPRD Kota Surabaya, Senin (28/10/2019).
Untuk itu, atas surat pemberitahuan yang dilayangkan ke warga, pemilik surat ijo oleh Pemerintah Kota Surabaya, Hidayat meminta agar dewan dapat menjadi mediasi yang bijak dalam menyelesaikan perkara surat ijo ini.
Sedangkan, Syaifudin Zuhri yang merupakan anggota Komisi A mengingatkan pada perwakilan pemerintah yang hadir saat hearing, dari BPN Kota Surabaya dan juga Kepala DPBT agar pemrintah tidak terkesan memintah warga yang menggunakan tanah dengan IPT surat ijo tersebut sekadar bayar pajak. "Jangan sampai pemerintah terkesan hanya menagih pajak, padahal tahu bahwa ini surat ijo. Harus diperjelas dulu kedudukan tanah yang dipakai oleh warganya. Jadi, biar warga tidak kaget," bebernya.
Menurutnya, bila surat ijo itu tanah pemerintah, warga hanya dikenai retribusi saja. Sedangkan terkait pembayaran pajaknya itu menjadi tanggungan pemerintah. "Sehingga, warga jelas dalam memahami posisinya dalam kepemilikan dan paham akan status tanahnya," tambahnya.
Selain itu, Mochamad Machmud yang juga Komisi A menanyakan, soal kekuatan sertifikat yang dimiliki warga. Karena, ada warga yang sudah mengurus sertifikat atas tanah yang statusnya merupakan surat ijo. "Sertifikat itu kan surat satu-satunya yang secara sah diakui oleh negara atas kepemilikan tanah, nah itu bagaimana statusnya bagi warga yang sudah punyaa?" tanyanya.
Baca Juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik
Utusan BPN Kota Surabaya, Wawas, langsung menjelaskan di depan anggota Komisi A. Memurutnya, meski memiliki sertifikat akan tetapi bilamana ada pihak lain yang mengajukan keberatan atas status tanah dan bisa membuktikan kepemilikan atau status tanah yang sebenarnya, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan atau diblockir di BPN.
"Warga yang punya sertifikat tanah, namun pemerintah memberikan surat pemberitahuan kepada BPN atau BPN pusat untuk membelokir sertifikat tanah yang dianggap oleh Pemkot tersebut sebagai tanah pemerintah atau aset pemerintah (surat ijo)," jelas Wawas.
Lebih lanjut, perwakilan BPN Kota Surabaya itu menjelaskan, apa yang disampaikan itu, bukan berarti kesewenang-wenangan BPN karena membelah salah satu pihak yang dapat menunjukkan bukti status tanah yang kuat. "Jadi, BPN hanya menjalankan peraturan yang ada. Dan, itupun kalau sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap kalau diajukan di persidangan," jelasnya.
Sedangkan, Kepala DPBT, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengingatkan pada warga yang memiliki surat ijo. "Seharusnya ketika membeli tanah tersebut warga menanyakan terlebih dahulu terkait dengan pembelian tanah kepada dinas terkait atau dinas pertanahan," ungkapnya.
Baca Juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim
Dan, Maria juga mengaku, tidak ada niatan membuat resah warga. Namun ini katanya bagian dari upaya pemkot untuk mengklarifikasi atau upaya pemberitahuan untuk memperjelas kepemilikan tanah, karena itu untuk pembayaran retribusi ke Pemkot Surabaya.
Atas surat pemberitahuan pada warga, menurutnya memang terkesan baru sekarang permasalahan surat ijo ini ditertibkan. sebenarnya, jelasnya itu sudah lama ditertibkannya. Namun, pelaksanaan yang terlihat hingga saat ini.
"Kami tidak mengintimidasi warga, dalam surat pemberitahuan itu agar warga mengetahui status tanah yang sebenarnya. Justru tujuan kami ingin menyelamatkan warga. Jadi, mana warga yang punya sertifikat tanah ijo dan mana yang tidak punya, karena tentu akan ada perlakuan khusus dari kami," tegas Maria. (Qin)
Editor : Redaksi