Potretkota.com - Sidang praperdilan kasus Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari yang menyeret tersangka mantan Kepala Desa (Kades) Bulusari Yudoyono dan mantan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bambang dinyatakan gugur. Sidang tersebut di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil pada, Kamis (07/10/2019) kemarin.
Didalam fakta persidangan yang dilaksanakan diruang Cakra, Hakim tunggal, Sugeng Harsoyo membacakan dakwaanya ada sejumlah putusan sekitar 50 halaman yang didalamnya tertera sesuai pembuktian yang ada. Selain itu di dalam persidangan pemohon dan termohon sudah menghadirkan saksi-saksi dan menunjukan bukti lisan dan tertulis yang ada.
Baca Juga: Terdakwa Anton Sujarwo Dituntut 8 Tahun Serta Kembalikan Rp1,3 M
"Dari kesimpulan pembuktian semua maka kami memutuskan terkait kasus TKD Bulusari tersebut perkara praperadilan dinyatakan gugur atas penetapan dan penahanan tersangka. Perkara praperadilan di hentikan. Gugurnya persidangan praperadilan karena pokok perkara telah disidàngkan di Pengadilan Nageri (PN) Tipikor, Surabaya pada Senin 4 November lalu," katanya Sugeng Harsoyo.
Baca Juga: Fee Pabrik Mainan Ngawi Ratusan Juta Mengalir ke Sekdes dan Kasun
Sementara selaku kuasa hukum tersangka Yudoyono yakni Kosim merasa kecewa dalam gugurnya perkara praperdilan. Karena sebelumnya di dalam kasus tersebut ada muatan politik.
Baca Juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak
"Mungkin kalau hakim tau faktanya dilapangan sendiri pasti tau mana yang benar dan yang salah dalam status obyek tanah kas desa masi dalam sengketa. Intinya penanganan kasus perkara ini saya tidak puas. Dalam hal ini maka saya akan melaporkan Jaksa kejari Kabupaten Pasuruan ke Jamwas dan Kejaksaan Agung. Karena perkara itu ada dugaan tindakan jaksa bermain dengan orang pihak ke tiga di dalam fakta persidangan. Selain itu laporan tersebut didasarkan atas upaya pemaksaan sejumlah kejanggalan demi memuluskan percepatan persidangan tipikor," jelasnya. (Mat)
Editor : Redaksi