Polrestabes Surabaya Tangkap Pemalsu SIM

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Gunakan kertas pengganti Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, Roby Priayanto Singgih (33) warga Jalan Banyu Urip Lor Surabaya, diamankan Unit Resmob Polrestabes Surabaya.

Roby ditangkap, karena adanya laporan 8 korban pemohon SIM yang ditipu dengan menggunakan kertas pengganti SIM palsu. Dalam aksinya, pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM dengan menggunakan akun Facebooknya, dengan tarif Rp 500 ribu per SIM C.

Baca Juga: Notaris Dadang Koesboedi Witjaksono Dituntut 3 Tahun

"Pelaku ini menjanjikan kepada korban bahwa dirinya bísa menguruskan SIM C dengan biaya Rp 500 ribu. Untuk meyakinkan korban, pelaku menyerahkan selembaran surat bukti SIM sementara kepada setiap pengurus SIM. Namun ternyata selembaran surat bukti SIM itu palsu," kata Kanit Resmob, Iptu Bima Sakti, Jum'at (29/11/2019).

Pelaku mengaku, mendapatkan kertas surat palsu tersebut dari internet. "Kertas itu dibuat oleh pelaku dengan cara mencari formatnya di Google dan diprint di warnet," paparnya Bima.

Baca Juga: Pengacara Budi: Dakwaan Notaris Dadang Tidak Terbukti

Sementara, pelaku juga mengaku bahwa surat yang diambil di google diedit kembali diganti dengan nama korban. Setelah itu korban diberi kertas seolah-olah pengganti SIM sementara persis yang diberikan petugas Satpas SIM selama ini.

"Kertas itu saya seting di Google dan edit nama, lalu saya kasihkan ke korban untuk ambil SIM asli di Colombo," aku pelaku.

Baca Juga: Pendeta GPdI Sukomanunggal Diduga Palsukan Akta Lahir

Selain dirinya yang diamankan, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Honda Vario Nopol L-2351-EO, 7 lembar tanda bukti SIM sementara, 5 flashdish, 5 lembar kartas BPJS diduga palsu, 1 lembar Kartu Keluarga, 1 buah dompet warna hitam, 1 tas warna hitam, 4 lembar STNK palsu dan 1 Handpone. (SA)

Berita Terbaru