Mengadu ke Kepolisian dan Bupati Pasuruan

3 Cakades Pucangsari Protes Pilkades 2019

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Tiga Calon Kepala Desa (Cakades) Pucangsari yang gagal dalam kontes Pilkades serentak 2019 akhirnya mengirimkan surat pengaduan ke Kepolisian dan Kantor Bupati Pasuruan.

Mereka melayangkan surat pengaduan ke beberapa intansi, Jum'at (29/11/2019) kemarin, meminta supaya Pilkades di Desa Pucangsari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan di ulang. Karena ditemukan banyak bukti kecurangan.

Baca Juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri

Ketiga Cakades Pucangsari gagal tersebut diantaranya Sugiarto, Muklisin dan Kusuma Pranoto.

"Intinya saya mengirim surat pengaduan itu untuk meminta keadilan. Karena Pilkades di Desa Pucangsari banyak kecurangan dan saya mempunyai bukti-buktinya salah satunya undangan surat pemilihan suara dobel dengan nama yang sama dan kedua penetapan ringking calon kades tidak sesuai aturan," kata Sugiarto.

Isi pengaduan yaitu pertama yakni adanya tindakan panitia yang melampaui batas kewenenangan adanya penetapan Cakades secara sepihak. Hal itu diaggap sebuah tindakan yang tidak sesuai prosedur.

Baca Juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik

Jika mengacu pada Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, pada Pasal 45 ayat (1) menjelaskan, bahwa yang dapat ditetapkan menjadi Cakades berdasarkan rangking yaitu rangking 1 (satu) sampai dengan rangking 5 (lima), namun yang terjadi di Desa Pucangsari yaitu Panitia menetapkan Bakal Cakades nomor urut 6 (enam) sebagai Calon Kepala Desa menggantika Cakades nomor urut 4 (empat) yang mengundurkan diri sebelum penetapan Cakades.

"Dengan adanya hal tersebut kami menilai bahwa tindakan Panitia Pemilihan Kepala Desa melampaui kewenangannya sebab tidak ada aturan tegas menyatakan bahwa Panitia Pemilihan Kepala Desa berwenang melakukan penggantian atau perangkingan ulang jika ada Cakades mengundurkan diri," tambah Sugiarto.

Kedua, diduga Pilkades Pucangsari telah terjadi kecurangan secara sistematis yakni penggelembungan DPT yang pastinya diikuti dengan penggelembungan surat suara yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa yang mana terdapat banyak DPT ganda dengan nomor DPT yang berbeda. Hal ini jelas berpeluang besar terjadinya pemilihan dua kali oleh Pemilih yang sama.

Baca Juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim

"Dalam hal itu, saya meminta selaku panitia penyelenggara bersikap transparan dan membuka data perolehan suara tersebut. Karena di situ terdapat dugaan surat suara pemilihan suara ganda. Terus terang saya tidak terima dalam waktu dekat saya juga akan kirimkan surat gugatan ke pengadilan negeri (PN) Bangil dan tembusan ke DPRD Pasuruan," terang Sugiarto.

Sementara, Seketaris Kecamatan Purwodadi Cahyo tidak bisa menunjukan hasil data Pilkades Pucangsari. Karena belum ada printah dari Camat Purwodadi dan Dinas Kabupaten. "Jadi mohon maaf sampai hari ini kami belum bisa menunjukan bukti yanga ada," akunya. (Mat)

Berita Terbaru