DPRD Minta Sengketa Morokrembangan dan BBWS Brantas Selesai

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Nasib warga Morokrembangan masih tersandra oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, terkait dengan status tanahnya. Hal itu, disebabkan karena BBWS Brantas bersekukuh mengakui bahwa tanah warga Tambakasri, Morokrembangan merupakan miliknya.

Karena itu, menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Camelia Habiba, seharusnya pemerintah hadir untuk memyelesaikan masalah warganya. Terutama bagi warga yang membutuhkan, seperti di Morokrembangan. Selama ini pemerintah melalui biro hukumnya tidak begitu sigap dalam menyelesaikan sengketa tanah yang terjadi.

Baca Juga: Segel Rumah Darmo 153 Dipersoalkan Madas dan Ahli Waris

Seharusnya, sambung Habiba, Pemerintah selalu hadir sebagai pelayan masyarakat. Apalagi saat warganya membutuhkan. Dalam kasus sengketa lahan yang terjadi di kampung Tambakasri, Morokrembangan RW 05 ada 890 persil yang ditempati 1.150 KK. Mereka menempati luas sekitar 13,2 hektare. Saat ini, hanya 6 persil yang sudah berproses dalam sertifikasi tanah.

"Tadi itu hearing di Komisi A terkait dengan belum jelasnya warga yang tinggal di bantaran bozem atau Waduk Morokrembangan, di sana itu warga sejak tahun 2016 sudah berjuang terkait dengan sertifakat tanah tempat tinggalnya, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan," kata Habiba di ruang fraksinya, Selasa (7/1/2020).

Baca Juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri

Politisi PKB itupun melanjutkan, baik secara de jure maupun de facto BBWS Brantas tidak mempunyai aset tanah di daerah Morokrembangan. Mereka hanya mempunyai wewenang untuk menangani banjir di wilayah tersebut. Dan, kata Habiba, BBWS Brantas sendiri sudah mengakui bahwa tidak punya aset di sana. Hal itu, diketahui sejak mereka menganulir surat yang sempat dikirimkan ke BPN.

"Menurut BPN, BBWS Brantas sudah mengakui hanya saja tidak secara tertulis hanya secara lisan, bahwa tidak punya aset tanah di sana, bahkan menganulir surat yang dikirimkannya ke BPN," ungkap Habiba.

Baca Juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik

Lebih lanjut Habiba mengatakan, sebenarnya sekarang ini hanya terjadi kesalahpahaman saja antara BBWS Brantas dan warga. Oleh karenanya, Komisi A mendorong agar permasalahan ini cepat diselesaikan biar tidak berlarut-larut. Sebab, permasalahan itu sudah sejak Komisi A periode 2014-2019 lalu. Hingga dilakukan hearing hampir kurang lebih 13 kali. "Harapannya tiga kali hearing lagi sudah selesai lah," pungkasnya. (Qin)

Berita Terbaru