Potretkota.com - Saiful (38) warga Dusun Trimo, Desa Jatisari, Kecamatan Purwodadi bersama kuasa hukumnya mendatangi Polres Kabupaten Pasuruan, Kamis (9/1/2020) sore. Kedatangan mereka mendesak kepolisian segera menuntaskan kasus pengrusakan mobil dan rumah miliknya.
Melalui pengacara Andi Faizal Jafar SH mengatakan, meminta pihak Polres Pasuruan segera menuntaskan perkara pengerusakan mobil dan rumah yang ada di Desa Jatisari. "Karena kasus ini saya nilai lamban belum ada kejelasan. Dari situlah, kami bersama korban Saiful mendatangi Polres Pasuruan menanyakan perkembangan sampai sejauh mana proses ini," katanya.
Baca Juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri
Sementara, KBO Reskrim Polres Pasuruan, Iptu Kusmani mengaku, untuk kasus yang ada di Desa Jatisari proses masih tetap berlanjut. Intinya masi dalam proses penyelidikan sejumlah saksi-saksi. Selain itu kepolisian akan lakukan pemeriksaan tambahan.
Baca Juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik
"Waktu awal kejadian pihak kepolisian sudah turun lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti yaitu dua unit sepeda motor. Kini kendaraan tersebut di amankan di Polres Pasuruan. Lagkah perkembangan selanjutnya pihak kepolisian masi berupaya cek fisik kendaraan atas nama. Lalu kalau sudah muncul nama, akan saya panggil atas nama itu," terang Kusmani
Baca Juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim
Mengenai kasus ini, kepolisian sudah memeriksa sejumlah enam saksi. Nama saksi tersebut diantaranya SF, YS, TJ, JM, FD, AB. (Mat)
Editor : Redaksi