Bos Kosmetik Ilegal Jong Lie Dihukum Percobaan

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Jong Lie, pemilik Toko Jaya Mandiri Kosmetik di Pusat Grosir Surabaya (PGS) lantai 1 Blok D-7 Nomer 6-7 diputus bersalah dan dijatuhi hukuman percobaan selama 1 tahun oleh ketua Majelis Hakim Pujo Saksono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Puji Saksono membacakan amar putusan , bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan dan dijatuhi hukuman 1 tahun percobaan.

Baca Juga: 86 Reklame Ilegal Ukuran Besar Berdiri di Kota Pasuruan, Sekda dan Satpol PP Memilih Bungkam

"Terdakwa diputus 1 tahun percobaan," kata Hakim Pujo Saksono di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (7/1/2020).

Mendengar putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima. "Saya terima pak," ucap lirih terdakwa dihadapan Majelis Hakim.

Baca Juga: Tambang Andesit Ilegal di Pasuruan Hasilkan Rp648 Juta dalam 3 Bulan

Saat Potretkota.com mencoba mengkonfirmasi terkait putusan tersebut, JPU Sri Rahayu yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara masih pikir-pikir.

Untuk diketahui, Toko Jaya Mandiri Kosmetik di Pusat Grosir Surabaya (PGS) lantai 1 blok D-7 No. 6 dan 7 milik Jong Lie digrebek Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim dan Balai POM Jatim pada 23 Otober 2019.

Baca Juga: Miras dan Kosmetik Diselundupkan Lewat Terminal Teluk Lamong

Penggrebekan terjadi karena Polda Jatim dan Balai POM mendapatkan pengaduan dari masyarakat tentang adanya peredaran kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar yang beromzet miliaran rupiah.

Setelah dilakukan penelitian, kosmetik ilegal itu mengandung bahan berbahaya yaitu merkuri dan hydroquinone. Kosmetik ilegal itu diedarkan di hampir seluruh wilayah di Jawa Timur. (Tio)

Berita Terbaru