Pemalsu KTP Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Sidang lanjutan pekara pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan terdakwa pasangan suami istri (Pasutri) Anwar Soetiono dan Selvi warga Pradah Kali Kendal Surabaya memasuki agenda tuntutan. Kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chalida K. Hapsari dituntut 1 tahun dan 3 bulan penjara.

"Untuk para terdakwa masing-masing dituntut dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara," kata JPU di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/2/2020).

Baca Juga: Notaris Dadang Koesboedi Witjaksono Dituntut 3 Tahun

Mendengar tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan baik secara lisan maupun tertulis.

"Saya minta ampun pak, tidak mengulangi lagi," kata terdakwa Silvi, ditambahkan oleh suaminya Anwar Soetiono. "Anak kami masih kecil-kecil yang mulia," timpalnya.

Baca Juga: Pengacara Budi: Dakwaan Notaris Dadang Tidak Terbukti

Untuk diketahui terdakwa pasutri nekat memalsukan KTP dengan biaya masing-masing Rp 400 ribu melalui Hariyanto. Data yang dipakai yakni identitas lama diganti nama baru. Selvi diganti nama Dewi Anggraini dan Anwar Soetiono diganti nama Sugiharto Sayogo. Alasan ganti KTP, karena data kedua terdakwa sudah di blacklist oleh Bank.

Dimana Hariyanto menyuruh Eko Widodo untuk mencetakkan KTP tersebut ke Hadi (DPO) yang bisnya nongkrong di Dispendukcapil kota Surabaya (Siola)

Baca Juga: Pendeta GPdI Sukomanunggal Diduga Palsukan Akta Lahir

.Atas perbuatan kedua terdakwa, Selvi dan Anwar didakwa oleh JPU Chalida K.Hapsari melanggar Pasal 96A Jo Pasal 8 ayat (1) huruf c UU RI No 24 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHpidana. (Tio)

Berita Terbaru