Manajemen Bank Prima Master Patut Dipersoalkan

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Sidang penggelapan uang nasabah Bank Prima Master senilai Rp 5 miliar dengan terdakwa Agus Tranggono selaku Direktur Komersial Bank Prima Master, kembal digelar. Kali ini Jaksa jadwal saksi Anna Dwi Fitriani Castemer Servis (CS) Bank Prima Master, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU (JPU) Nining Dwi Aryani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (2/3/2020).

Saksi Anna menceritakan bahwa, Awalanya Yodo datang ke Bank dan menyerahkan dua cek untuk diserahkan kepada Agus Tranggono . Kemudian pada 3 April dan 7 April bersangkutan mentransfer ke rekening BCA atas nama Ir Sulistyowati sebesar Rp 5 miliar.

Baca Juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar

"Dan saya yang menbuat dan mengisi form (Aplikasi) transfer tersebut atas perintah dari Agus Tranggono dan biaya transfer dari dia (Terdakwa) , Kepala cabang mengetahui mengetahui dan mengizinkan untuk melengkapi form transfer tersebut," kata Anna di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya.

Mendengar keterangan tersebut, Majelis Hakim menanyakan apakah boleh memindahkan uang nasabah tampa sepengetahuan dari nasabah dan apakah ini termasuk melanggar SOP Bank.

Anna mengatakan, sebelum pekara ini Yodo pernah mentransfer ke rekening Ir Sulistyowati tetapi saat sama persis seperti ini, cuma waktu itu sudah ada pengembalian. "Saya hanya menjalankan perintah Agus Tranggono dan terkait SOP memang ada yang dilanggar," tambahnya.

Baca Juga: Terdakwa Kredit Fiktif BRI Lumajang Dihukum 4 Tahun

Mendengar keterangan saksi terdakwa membantah kalau memerintahkan untuk mentransfer. "Karena dalam jabatan Direktur Komersial tidak akses dan untuk biaya transfer dari saya karena saat itu Yogo langsung pergi," kelit terdakwa dihadapan Majelis Hakim.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining Dwi Aryany dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan, bahwa saat itu saksi Anugerah Yodo mendatangi Bank Prima Master di Jalan Jembatan Merah 15-17 Surabaya, untuk mencairkan dua lembar cek senilai Rp 2 milar dan Rp 3 miliar dan selanjutnya di pindahkan ke rekeningnya.

Baca Juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya: TPPU 2016, Gratifikasi 2017

"Dana tersebut dipindahkan ke rekening orang lain tanpa sepengetahuan dari saksi Anugerah Yodo," kata JPU Nining Dwi Aryany saat membacakan surat dakwaan dihadapan Majelis Hakim di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/2/2020).

Mendengar surat dakwaan, penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan mengajukan eksepsi. Atas perbuatan terdakwa Agus Tranggono JPU Nining Dwi Aryany mendakwa dengan Pasal 49 ayat (1) a UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 49 ayat (2) b UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perbankan. (Tio)

Berita Terbaru