Remaja Bangkalan 16 Tahun Cabuli Anak 9 Tahun

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Slamet (42) warga Tenggumung Surabaya melaporkan RS (16) remaja asal Bangkalan. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini tidak terima lantaran MZT (9) anak perempuan kesayanganya sudah dicabuli berkali-kali.

Menurut Slamet, terbongkarnya kasus ini karena anaknya yang duduk dibangku kelas 3 SD ini mengaku, sudah dicabuli oleh RS berkali-kali dibawah ancaman. "Kalau tidak mau menuruti kemauan pelaku, anak saya diancam akan diceburkan dalam sumur," katanya, Senin (7/4/2020).

Baca Juga: Warga Lansia dan Penyandang Disabilitas di Surabaya yang Tak Lagi Terima Bantuan Pemerintah

Dijelaskan Slamet, mengenal RS karena teman anak tirinya ZN. "Pelaku sering main kerumah istri yang berada di Bangkalan, jadi RS ini teman ZN," jelasnya, pelaku melakukan aksinya sejak April 2019.

Baca Juga: Ganda Hadi Wijaya Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

Mendapati hal tersebut, Slamet lalu melaporkan kasus ini ke Polisi. Laporan Polisi No 38/II/2020/Jatim/Res Bangkalan ini dibuat tanggal 27 Febuari 2020, sesuai Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Anak yang diatur dalam Pasal 81 (1) atau (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Saya juga sudah mengadu ke KPAI Pusat," tambahnya.

Slamet berharap, laporannya ditindaklanjuti mengingat anak perempuanya sudah kehilangan masa depannya. "Saya berharap polisi bertindak tegas terhadap pelaku cabul dan juga bisa bekerja secara profesional dalam menegakkan keadilan," harapnya.

Baca Juga: Mulai Bujuk Rayu Hingga Ancam Korban, Teguh Waluyo Cabuli Anak Tiri Sejak Usia 10 Tahun

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP David Manurung melalui Aipda Khomsin Zakariya mengaku sudah melakukan proses penyelidikan. "Kasus ini jadi prioritas dan korban sudah di visum serta ke dua orang tua pelaku sudah diperiksa. Orang tua pelaku sudah kooperatif dan keberadaan pelaku masih di Kamal," akunya. (Tio/Mir)

Berita Terbaru