Akibat Laporan Polda Jatim Palsu

Diancam 7 Tahun, Terdakwa Siti Asiyah Tidak Ditahan

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Siti Asiyah, terdakwa yang membuat laporan palsu polisi tidak ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Pompy Polansky Alanda. Entah kenapa?

Terdakwa Siti Asiyah dalam dakwaan diancam Pasal 266 ayat (2) dan Pasal 263 ayat (2) KUHP. Dalam Pasal 266 ayat (2) dijelaskan, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Sedangkan Pasal 263 ayat (2) berbunyi, jika memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga: Notaris Dadang Koesboedi Witjaksono Dituntut 3 Tahun

Sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa dijadwalkan dalam Ruang Sidang Candra. Namun, saat ini diam-diam, terdakwa saat disiangkan oleh JPU Suwarti berpindah tempat di ruang Garuda.

Tidak ditahannya terdakwa, belum ada klarifikasi resmi dari JPU Pompy Polansky Alanda ataupun JPU Suwarti. Bahkan, Ketua Majelis Hakim Johanes belum berhasil dikonfirmasi, Rabu (29/4/2020).

Baca Juga: Pengacara Budi: Dakwaan Notaris Dadang Tidak Terbukti

Dalam perkara ini, Siti Asiyah awalnya membuat surat laporan polisi di Polda Jatim, Senin tanggal 08 Mei 2017. Laporan No STPLK/394/V/2017/SPKT JATIM berisi tentang kehilangan surat tanah petok D No 241 atas nama Umar, Nomor Persil 13 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Menanggal, tanggal 10 Mei 2016 dengan No Register 593/28/436.10.124/20. Surat tanah hilang diketahui pada tanggal 1 Mei 2017 di dalam rumah Jl. Gayungan V Surabaya.

Surat tanah yang hilang, kemudian telah terbit hak atas tanah SHGB No 558 atas nama Sumardji. Kemudian, terdakwa melakukan permohonan sporadik secara tertulis ke Kelurahan Menanggal, tanggal 23 Mei 2017, dengan melampirkan surat kehilangan dari Polda Jatim.

Baca Juga: Pendeta GPdI Sukomanunggal Diduga Palsukan Akta Lahir

Setelah diproses, ternyata laporan polisi yang sudah dibuat tidak benar, karena tanah yang diakui terdakwa Siti Asiyah adalah tanah negara bekas Eigendom Verponding 7159. Akibatnya, Sumardji mengalami kerugian hingga Rp 5 miliar. (Tio)

Berita Terbaru