DPRD Jatim Bahas Perda Pengobatan Tradisional

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menggelar hearing bersama sejumlah ahli di bidang kesehatan, Kamis, (25/6/2020).

Dalam jajak pendapat tersebut, dibahas tentang jenis-jenis tanaman yang selama ini dijadikan sebagai obat herbal oleh masyarakat, yang pada umumnya dibuat dari bahan alami.

Baca Juga: Pembayaran 16 Ribu Pasien SKTM RSUD dr Ishak Disunat

Hari Putri Lestari, anggota Komisi E Dewan Jatim mengatakan, bahwa pambahasan terkait obat-obatan herbal ini merupakan proses upaya untuk mengadakan payung hukum bagi pengobatan tradisional.

"Perda ini mungkin adalah satu-satunya, stage awal dari perlindungan terhadap obat tradisional," kata wanita yang akrab dipanggil Tari saat ditemui diruang rapat Komisi E.

Rapat siang tadi, diungkapkan Tari, adalah langkah awal dengan menerima masukan-masukan dari stakeholder baik dari Dinas Kesehatan, apoteker, dan semua yang terkait dengan pengobatan.

Indonesia yang sejatinya memiliki tanah subur yang banyak ditumbuhi oleh jenis-jenis tanaman rempah yang bermanfaat, sangat disayangkan tentunya apabila tidak dimanfaatkan dengan baik.

Terlebih, dalam hal pengobatan tradisional, Indonesia sudah menggunakan hasil alam sejak turun temurun, bahkan sejak ratusan hingga ribuan tahun yang lalu. Inilah yang kemudian menginisiasi Tari.

Baca Juga: Cegah Superflu, Warga Surabaya Vaksinasi Sebelum ke Luar Negeri 

"Dimana, pengobatan tradisional itu sudah digunakan sejak turun menurun, ratusan tahun yang lalu dan sudah banyak digunakan. Sayang apabila tidak ada payung hukum atau perlindungan," ungkap Tari.

Payung hukum sendiri yang dimaksud Tari adalah Peraturan Daerah (Perda) yang meliputi bahan, peracik dan konsumen obat tradisional yang ada di bumi Indonesia, yang berpotensi sebagai keterampilan pengobatan.

Lebih lanjut Tari menuturkan, hal yang tidak kalah pentingnya adalah kondisi BPJS yang saat ini sedang dalam kondisi defisit. Hal ini menjadi salah satu alasan pula mengapa payung hukum bagi pengobatan tradisional diperlukan.

Baca Juga: Rasiyo DPRD Jatim Dilaporkan, Demokrat Diam atau Melawan?

Sehingga diharapkan nantinya apabila disetujui, pihaknya akan meminta pemerintah pusat maupun BPJS untuk juga untuk mengakomodir agar bisa menjadi bagian pengobatan yang dibiayai oleh BPJS.

"Orang-orang kalau menggunakan pengobatan tradisional, itu kan tidak bisa diklaimkan ke BPJS, sedangkan menggunakan pengobatan tradisional juga banyak," tutur Tari.

Menurutnya, kedokteran pun saat ini juga sudah ada yang menggunakan obat-obat tradisional untuk mengobati pasien. Tari berharap, hal ini dapat segera direalisasikan, bila perlu tahun ini sudah bisa disetujui. (Asb)

Berita Terbaru