Potretkota.com - Agustin Asmania, warga Perum Graha Asri Blok AK 1 Sukodono Sidoarjo menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/7/2020). aksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya mempertontonkan terdakwa melalui handpon, sambungan video call.
Tidak lama membacakan dakwaan, JPU spesialis sidang ‘patas’ ini menghadirkan saksi penangkap yakni Adi Irawan Punanggoro.
Baca Juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun
Menurut saksi, penangkapan terhadap terdakwa bersama timnya, Kamis, 30 Januari 2020. Saat itu, dirumah kos terdakwa Jalan Sawahan Sarimulyo No 3-A Surabaya ditemukan sabu seberat 40 gram berseta bungkusnya, sabu paket hemat 0,58 gram beserta alat hisap, ekstasi 82,5 butir, dua plastik berisi pil ekstasi seberat 0,41 gram dan 1,44 gram, dan dan timbangan elektrik.
"Dari pengakuan terdakwa, barang tersebut milik Sinyo Jay (DPO)," kata Adi.
Baca Juga: Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Residivis Sabu Gresik
Terdakwa kepada polisi, disebut Adi hanya membantu suami sirinya, Achmad Muhammad. "Perana dia (terdakwa) membantu Achmad Muhammad," tambahnya.
Mendapati saksi biara, terdakwa tidak menampiknya. Hanya saja, Agustin Asmania mengaku saat polisi masuk kos, posisinya sedang dikamar mandi. "Iya pak, saat itu saya lagi mandi," timpalnya melalui sambung video call.
Baca Juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba
Atas perbuatannya, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Karena keterbatasan fasilitas telekomfrem, tak heran suara terdakwa terpatah-patah oleh sinyal. Ketua Majelis Hakim Jan Manoppo pun menunda persidangan. (Tio)
Editor : Redaksi