Potetkota.com - Muhammad Kholid Asyadulloh, Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, dijatuhkan saksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Pria kelahiran Boyolali, April 1980 ini diberhentikan karena diketahui melakukan nikah siri tehadap Anggota PPK Mulyorejo Surabaya, Nanik Lindawati. Karena itu, pria yang akrab disapa Khalid ini melanggar pasal 2, pasal 3, pasal 7 ayat (3), pasal 12 huruf b dan huruf c dan pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Baca Juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri
Menurut Nanik, Khalid kerap melakukan kekerasan fisik setelah menikah. “DKPP menilai hubungan antara Pengadu (Nanik) dan Teradu (Khalid) telah berlangsung saat Pengadu berkedudukan sebagai Anggota PPK Mulyorejo. Teradu sebagai atasan terbukti menggunakan relasi kuasa yang tidak seimbang melakukan pendekatan dan mempengaruhi Pengadu sehingga terbangun hubungan personal dan dilanjutkan kawin siri, sementara Teradu masih terikat perkawinan bertentangan dengan norma hukum dan etika,” kata Anggota Majelis Didik Supriyanto dalam pertimbangan putusannya. (Qin)
Baca Juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim
Editor : Redaksi