Potretkota.com - Ribuan massa bonek kepung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/2/2018). Mereka datang dari berbagai daerah guna mengawal dan mendukung rekannya yang jadi pesakitan karena dianggap telah menjadi provokator bentrok terjadinya pembunuhan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Muhammad Anis dan Aris Eko Ristanto.
Kehadiran bonek tak lain mendukung terdakwa Jhenerly Simanjuntak alias Joner (38) warga Kapasari, Tambak Rejo, Simokerto Surabaya dan Slamet Sunardi (20) asal Tubanan Indah, Tandes Surabaya.
Baca Juga: Meringkus Pelaku Penganiayaan Edelweis dan Pembunuhan Gempol
“Hari ini kami datang dari berbagai daerah untuk memberi dukungan kepada teman kami," terang Andi Kristiantono Ketua Presidium Bonek 1927 yang akrab disapa Andy Peci.
Baca Juga: Jatanras Polda Jatim Tangkap Tersangka Mutilasi Ngawi
Sementara, menghindari bentok antar dua kubu, terlihat ratusan personil gabungan dari Polisi, TNI dan Satpol PP Kota Surabaya diterjunkan di PN Surabaya. Agar tidak menimbulkan bentrok, massa Bonek dan PSHT dipisah. Massa Bonek berada diluar PN Surabaya, sedangkan massa PSHT berada di halaman PN Surabaya.
Sementara, Ketua Cabang PSHT Surabaya Rosidin pada wartawan mengaku, kedatangnya kali berlipat lebih banyak karena kabar tersiar jika Bonek membawa massa ribuan. “Kedatangan kami sebagai bentuk persaudaraan, tidak ada intervensi untuk proses persidangan dan pastinya menjaga adik-adik (anggota PSHT) untuk tertib selama jalannya persidangan,” jelasnya.
Baca Juga: Warga Lumajang Dibunuh Pacarnya Saat Check-in di Surabaya
Seperti diketahui, terdakwa Joner dan Slamet disidang secara terpisah. Namun, karena dianggap menjadi provokator di sosial media, hingga terjadinya bentrok Bonek dan PSHT, Jaksa tetap menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Tio)
Editor : Redaksi