Potretkota.com - Keluarnya Perwali Kota Surabaya No 33 tahun 2020 pengganti Perwali Surabaya No 28 tahun 2020, dikeluhkan berbagai pihak, terutama pekerja hiburan malam di Surabaya.
Dalam Perwali No 33 dijelaskan soal aktifitas Pembatasan Jam Malam, yang dimulai jam 22.00 Wib. Aturan ini, dkeluarkan mengingat Kota Surabaya digolongkan sebagai Zona Merah Covid-19.
Baca Juga: Polsek Genteng Selidiki Kasus Penganiayaan Pemandu Lagu
Tak heran, pekerja hiburan malam demonstrasi di Jalan Sedap Malam di area Balai Kota Surabaya. Sembari dugem ditempat terbuka, mereka juga meminta agar Perwali No 33 direvisi.
Nurdin Longgari salah satu koordinator aksi mengaku, jika Perwali No 33 direvisi pekerja hiburan malam bukan mati karena Covid-19 melainkan mati kelaparan. “Mereka ini sudah 5 bulan tidak bekerja,” katanya, Senin (3/8/2020).
Baca Juga: DPRD Kota Pasuruan Ancam Bubarkan Karaoke Berkedok Warung
Sedana disampaikan Ketua DKJT Taufik Hidayat, para pekerja seni hiburan malam untuk mencukupi kehidupan sehari-hari harus menjual gitar ataupun gendang. “Alat kesenian yang dijual ini bisa menunjang ekonomi sehari-hari,” tambahnya.
Saat demonstrasi, pekerja hiburan hanya ditemui, Kepala BPB Linmas Irvan Widiyanto, Kepala Satpol PP Eddy Cristijanto, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Antiek Sugiarti dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddison Isir.
Baca Juga: Karaoke Berkedok Warung di Pasuruan, Rifa'i Golkar: Ditulis saja
Karena tidak ditemui Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, para pendemo mengancam akan kembali unjuk rasa kembali tanggal 5 dan 6 Agustus 2020. (Tio)
Editor : Redaksi