Potretkota.com - Menanggapi usaha limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PT Aryaguna Sejahtera Abadi (ASA) yang diduga kuat dijual dan dibuang sembarang, akan diselidiki Polda Jatim.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, melalui Kasubdit Tipidter, AKBP Jimmy Tana kepada wartawan baru-baru ini mengaku, akan melakukan penyelidikan terhadap PT ASA. "Akan kami tindaklanjuti," singkatnya.
Baca Juga: ARSAS Soroti Rasa Keadilan dalam Seleksi PPDB Surabaya 2026
Sebelumnya, PT ASA hanya memiliki izin usaha pengangkut limbah B3. Perusahaan ini, tidak diperbolehkan melakukan pembuangan secara sembarang, penyimpanan, pengumpulan ataupun penjualan terhadap limbah B3.
Suami dari pengusaha butik online Dewi Sekar Arianti selama ini mendapat order dari pabrik besar untuk dipindah kepada pihak ketiga yang memiliki izin penimbunan serta pengolahan limbah B3.
Baca Juga: Munculnya Gerakan Masyarakat Sipil sebagai Bentuk Perlawanan terhadap Rezim Prabowo–Gibran
Karena diduga banyak mengandalkan kenalan dari Polda Jatim beserta jajarannya Polres dan Polsek, tak heran pembuangan limbah yang dilakukan PT ASA ngawur.
Beragam limbah yang didapat dari pabrik kemudian oleh bos PT ASA dipilah lagi untuk dikirim ditempat berbeda-beda, diantaranya di gudang milik Purwanto desa Temu Sidoarjo, di halaman belakang rumah Yuni desa Bendotretek Sidoarjo, di perusahaan pengolahan limbah daerah Tropodo Krian Sidoarjo, Amin di Pasuruan dan Bayan di Mojokerto.
Baca Juga: Menolak Lupa: Uang Korupsi Hasil Kejahatan Putu Harry Sasmita Mengalir ke Diah Irawati
"Dari yang disebutkan, cuma satu saya yang tau," kilah pria kelahiran Agustus 1976 ini. (Hyu)
Editor : Redaksi