Aktivis GP3H Diperiksa BK DPRD Kabupaten Pasuruan

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Lembaga Swadaya Masyrakat dari Gerakan Pemuda Pemudi Pengamat Hukum (GP3H) telah diperiksa oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasuruan, Selasa (15/09/2020).

Pemeriksaan itu terkait laporanya soal dugaan salah satu anggota dewan inisial SH telah melakukan penyalahgunaan jabatan wewenang merangkap menjadi Kepala Sekolah di SMK Miftahul Huda yang ada di Dusun Pojok, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol. Selain itu, anggota dewan yang membidangi pendidikan tersebut menarik iuran sekolahnya dengan biayaya tidak resmi.

Baca Juga: 3 Siswa Jadi Korban Plafon Ambruk di Kelas SMP Negeri 60 Surabaya

Ketua GP3H Anjar Suprayitno mengatakan, pengaduan telah ditindaklanjuti oleh BK DPRD Kabupaten Pasuruan. "Kami telah dipriksa. Tentunya pemeriksaan dilakukan secara normatif sesuai dengan pengaduan yang kami adukan yaitu falid dan tidaknya pengaduan ini. Adapun bukti-bukti kesalahan salah satu anggota dewan telah menyalahgunakan jabatan wewenangnya menjadi Kepala Sekolah," katanya.

Baca Juga: ARSAS Cangkrukan Bersama Elemen Masyarakat Surabaya

Tak hanya itu, didalam ruang kantor BK, ia mengaku dicecar sekitar lima pertanyaan. "Soal legalitas LSM yang mengadukan. Kemudian kedudukan saya. Masalah jabatan anggota dewan inisial SH itu sebagai apa, dan semua itu saya mengetauhinya. Adapun pengaduan ini, saya lampirkan dengan data-data dan bukti-bukti lengkap soal posisi inisial SH sebagai Kepala Sekolah di SMK wilayah Pasuran. Karena SH sebagai Anggota Dewan yang membidangi soal pendidikan, telah melakukan dugaan penarikan pungutuan sekolahnya dengan biyaya tidak resmi," aku Anjar.

Anjar juga menambahkan, harusnya sebagai wakil rakyat anggota inisial SH yang membidangi pendidikan memberikan contoh yang baik. "Selain itu harus mengetahui aturan-aturan sekolah yang dipimpinya. Atas masalah ini, maka SH nantinya akan diperiksa juga. Untuk proses ini, saya tetap bersikap normatif sesuai aturan undang-undang yang berlaku," tambahnya.

Baca Juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri

Sementara, Ketua BK DPRD Kabupaten Pasuruan, Soleh menyampaikan terkait laporan LSM Anjar masih dipelajari. "Perihal yang diaporkan akan kami pelajari. Untuk selanjutnya nanti saya informasikan," singkatnya. (Mat)

Berita Terbaru