Ketua Karang Taruna di Surabaya Terlibat Narkoba

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Tangguh Yustianto Bin Purwanto, Ketua Karang Taruna Kelurahan Pacar Keling Surabaya, terlibat peredaran sabu-sabu. Padahal selama menjabat, terdakwa sering sosialisasi bahaya narkotika.

"Terdakwa Tangguh Yustianto dalam organisasi telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya narkotika," kata Dopin matan Ketua Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) diamini Ristaian Dwi Wijatanti Ketua Karang Taruna Kecamatan Tambaksari Surabaya.

Baca Juga: ARSAS Cangkrukan Bersama Elemen Masyarakat Surabaya

Hal itu dibenarkan oleh terdakwa. Menurut Tangguh Yustianto terjerat narkoba atas bujuk rayu temannya Aditya. Saat itu, terdakwa meminta uang ke Aditya Rp 2,5 juta untuk membeli sabu dengan harga Rp 2,4 juta. Sisanya Rp 100 ribu, digunakan terdakwa untuk membeli bensin dan mebayar listrik bulanan.

"Aditya menyuruh membeli sabu untuk acara renonia sama temanya yang keluar dari Lapas Porong ," kata Tangguh Yustianto di Ruang Candra PN Surabaya, Selasa (29/9/2020) melalui telekomfrem.

Tangguh Yustianto menambahkan, sabu tersebut langsung diberikan oleh Budi di dekat Pom bensin Kapas Krampung Surabaya. Pembayaran tidak cash, melainkan melalui transfer ke rekening atas nama Lina.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembongkaran Rumah Nenek Elina 

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dan Sabetania R. Paembonan digantikan JPU Oki Muji Astuti dan Rakhmawati Utami mengaku, terdakwa Tangguh Yustianto dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah membeli sabu sebanyak 10 kali. Sabu dipakai terdakwa sendiri setidaknya selama 3 tahun terakhir.

Dalam BAP, terdakwa juga mengaku pernah dihukum 7 bulan atas perkara pencurian tahun 2012 lalu.

Baca Juga: Madura Nusantara Serukan Penangkapan Aktor Intelektual Persekusi Lansia di Surabaya

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan, terdakwa ditangkap hari Kamis, 5 Maret 2020 lalu di daerah Kebonsari Surabaya, saat menunggu Aditya. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan dua klip sabu seberat 1,13 gram dan 1,06 gram.

Atas perbuatannya JPU mendakwa Tangguh Yustianto dengan Pasal 144 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Tio)

Berita Terbaru