Ketua RT Sambikerep Pindah Rumah Disoal Warga

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Jabatan Suhendi Gunadi selaku Ketua RT 02/RW 10 Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya disoal warga. Karena selama menjabat dua periode, Suhendi Gunadi sudah pindah alamat.

Hal ini disampaikan oleh Sutjipto Handoyo, bahwa berdasarkan surat Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Camat Sambikerep itu masih berlaku. Rencana, pihak Kecamatan akan melakukan pemilihan ulang yang dilakukan pada pertengahan bulan Januari 2021.

Baca Juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri

"Ketua RT ini sudah pindah domisili, dia (Suhendi Gunadi) bukan lagi di Kelurahan Lontar melainkan di Kelurahan Prada Kali Kendal. Harusnya kalau sudah pindah rumah, ketua RT sudah mengundurkan diri," kata Sutjipto Handoyo di Balai RW 10 Lontar, Surabaya, Sabtu (21/11/2020).

Senda disampaikan Ketua RW Alvianto, salah satu warga Simpang Darma Selatan ini juga menyapaikan, Suhendi Gunadi ini sudah lama pindah. Pindahnya pun sekitar 4 tahun lebih menjadi polemik baru dimana warga kesusuhan untuk mencari Pak RT. "Saya berharap Ketua RT ini harus dicopot," timpalnya.

Baca Juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik

Sementara, Mulyanto Wijaya mengaku, terkait persoalan ini sudah dilaporkan ke Kelurahan, Kecamatan, Wali Kota Surabaya, Gubernur Jatim hingga Kementrian Dalam Negeri. Dimana Pemilihan Ketua RT ini tidak demokratis.

"Dan juga Ketua RT ini menjabat 8 periode. Sudah hampir 24 tahun, serta sudah berpindah tempat tinggal. Sehinga hak dipilih jadi calon ketua RT dan memilih sudah hilang," aku Mulyanto.

Baca Juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim

Saat dikondirmasi, Camat Sambikerep Ferdy Ardiansyah menjelaskan, perkara RT Suhendi Gunadi sudah dirapatkan. "Sudah kita rapatkan dengan Ketua RT dan RW serta Panitia pemilihan saat itu. Kita kembalikan lagi kepada warga, karena mereka yang memilih. Saya sudah intruksikan kepada Pak RT dan Pak RW untuk dikembalikan lagi kepada warga RT. Karena itu hak mereka, bagaimana mayoritasnya terhadap RT ini, yang terpenting pelayanan tehadap warga tetap berjalan sebagimana mestinya," jelasnya. (Tio)

Berita Terbaru