Marthasari Triana Dewi Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Marthasari Triana Dewi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dituntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Mantan pegawai Bank milik BUMN dikawasan Kedungdoro Surabaya ini dinyatakan bersalah lantaran menggunakan kartu kredit nasabahnya untuk belanja.

JPU menilai, terdakwa yang lahir bulan Maret 1986 melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf b UU No 7 tahun 1992 yang telah dirubah dan dirubah dengan Undang-undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Baca Juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar

Kepada Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, terdakwa dalam pledoi mengaku menyesali perbuatannya dan sudah ada uang pengembalian. "Saya merupakan tulang punggung keluarga dan seorang janda suami sudah meninggal," katanya, di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/11/2020).

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan dijelaskan, pekara ini bermula dari laporan Ribut Hari Wibowo yang membuat kartu kredit Visa Milenium pada bulan Mei dan bulan Agustus 2012 lali.

Baca Juga: Terdakwa Kredit Fiktif BRI Lumajang Dihukum 4 Tahun

Marthasari Trisna Dewi saat itu menjabat WIC (Walk In Centre) yang tugasnya mencatat terhadap kartu kredit katagori return (kembali) namun oleh terdakwa disimpan di lemarinya, bukan lemari besi perusahaan.

Hal iti diatur didalam Buku Pedoman Langkah Kerja Bisnis Kartu Kredit IN/0032/PBK tanggal 27 maret 2002 Indeks CO2-09 Sub Bab 4.3 Sub Bab 4.3.10. Halaman 4/6 angka 2 huruf a, bahwa pencatatan yang dilakukan seharusnya disertai dengan keterangan alasan return atau kembali.

Baca Juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya: TPPU 2016, Gratifikasi 2017

Pada tanggal 12 Nopember 2019 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa mengambil kunci lemari penyimpanan kartu kredit pengganti yang ada di laci Paramitha Chandra Ayuningtyas dan membuka lemari penyimpanan kartu kredit yang ada disebelah meja yang berisi 15 amplop yang berisi kartu kredit return.

Selanjutnya terdakwa membuka sistem cardlink di komputer WIC untuk mencari status kartu kredit return yang masih aktif, lalu disitu terdakwa menemukan karty kredit retur yang masih aktif milik Ribut Hari Wibowo. Lantas oleh terdakwa kartu kredit tersebut dipakai penarikan tunai Rp 25 juta dan Rp 10 juta lewat mesin EDC di Toko Pasar Atom Surabaya. (Tio)

Berita Terbaru