Potretkota.com - Karena mau menjadi kuris sabu, Muhammad Maftuh Setiawan oleh Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa diganjar hukuman 4 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara.
Majelis menilai, terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Untuk terdakwa diputus bersalah dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara," kata Gusti di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/1/2021).
Baca Juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun
Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan Mosleh Rahman selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tak hera, jika terdakwa menerimanya. "Saya saya terima yang mulia," singkat Maftuh Setiawan melalui sambungan telekomfrem di Rutan Porong.
Baca Juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba
Berdasarkan surat dakawaan, terdakwa menjadi kuris sabu ribuan gram yang dibungkus teh Cina atas perintah pasangan Muhammad Nova dan Rani Nur Ramadhianti yang diganjar hukuman 18 tahun penjara.
Terdakwa kemudian ditangkap dan mengaku mendapat upah hingga Rp 900 ribu terkadang Rp 150 ribu. Didalam kosnya, Jalan Kranggan Surabaya, ditemukan sabu paket hemat 0,26 gram. Saat menjadi kurir, terdakwa ditemani Andiono alias Patak.
Baca Juga: 5 Pengedar Sabu-Sabu Pringsewu Ditangkap
Sebelumnya, dalam berkas terpisah, Andiono alias Patak dan Muhammad Maftuh Setiawan oleh JPU Ahmad Muzakki dituntut 18 tahun penjara. Namun, Ketua Majelis R. Mohammad Fadjarisman hanya menjatuhkan putusan 15 tahun penjara. (Tio)
Editor : Redaksi