Potretkota.com - Gerakan Putra Daerah (GPD) kembali menggugat persoalan Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya. Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) Cq. Kejaksaan Jawa Timur (Kejati Jatim) yang menjadi objek pokok perkara dalam gugatan.
Bidang Hukum sekaligus Humas GPD Shodiqin mengaku, menggugat Kejati Jatim karena dalam penyerahan aset YKP diduga kuat cacat hukum. "Sebagai Penegak hukum, Kejaksaan harusnya memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk memberikan kepastian hukum. Tapi ternyata Kejati Jatim tidak punya dasar hukum untuk mengembalikan aset-aset YKP, ini kan aneh," katanya.
Baca Juga: ARSAS Cangkrukan Bersama Elemen Masyarakat Surabaya
Senada disampaikan Penasehat juga Bidang Hukum GPD Danny Wijaya. Dalam peraturan Kejaksaan, dijelaskan pengembalian aset rampasan harus melalui proses pengadilan dan juga lelang. "Lha ini tanpa ada tersangka aset YKP dikembalikan cuma-cuma, ini kan lucu," tambahnya.
Karena cuma-cuma, pria yang akrab disapa Wijaya ini mengaku, pengembalian aset YKP Kota Surabaya tidak bermanfaat untuk masyarakat Surabaya, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). "Harusnya pengembalian YKP, Kejati Jatim mempertimbangkan manfaat warga Surabaya. Terutama untuk masyarakat asli Surabaya yang pindah-pindah kos ataupun kontrak. Masyarakat butuh rumah, bukan pencitraan saja" akunya.
Pengacara bertato ini juga mengungkapkan, Kejati Jatim dalam undang-undang Yayasan punya kewenangan untuk membubarkan YKP ke pengadilan karena tidak sesuai dengan tujuannya, yakni sosial, agama dan kemanusiaan. Hal itu tertuang dalam Pasal 71 ayat (4) Undang-undang No 16 Tahun 2001, dan telah diubah menjadi Undang-undang No 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. "Itu sudah jelas diatur dalam undang-undang Yayasan, kejaksaan punya wewenang melakukan pembubaran Yayasan yang tidak sesuai dengan anggaran dasarnya," ungkapnya.
Alasannya, YKP didirikan dengan anggaran dasar untuk rumah-rumah atau perumahan, bukan untuk hiburan malam, hotel, minimarket, bengkel atau tempat usaha lainnya. "Kalau itu dimanfaatkan untuk rumah atau perumahan, warga Surabaya pasti punya rumah dan tidak pindah-pindah kos atau kontrakan," ujar Wijaya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembongkaran Rumah Nenek Elina
Sementara, atas gugatan tersebut, Kasi Penkum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara belum berhasil dikonfirmasi.
Terpisah, Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni bernada sama. Pihaknya meminta agar aset YKP bermanfaat untuk warga Surabaya. Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini mendesak Pemkot Surabaya serius memaksimalkan fungsi YKP untuk kepentingan masyarakat. Bahkan, lanjut dia, pemkot semestinya menjadikan YKP sebagai BUMD agar berkontribusi bagi APBD dan masyarakat dibidang properti.
"Dengan menjadikannya sebagai BUMD, PT YKP bisa menyediakan rumah terjangkau bagi warga Surabaya, yang sampai sekarang belum memiliki rumah," ujarnya kepada wartawan yang biasa bertugas di DPRD Surabaya.
Baca Juga: Madura Nusantara Serukan Penangkapan Aktor Intelektual Persekusi Lansia di Surabaya
Perlu diketahui, YKP berdiri tahun 1954 dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (ADART) untuk rumah ataupun perumahan warga Surabaya.
Bertahun-tahun kemudian pengurus diganti, mengingat masa jabatan Wali Kota dan DPRD berganti. Namun dalam pergantian pengurus, ada dugaan kuat disalahgunakan hingga terjadi mega korupsi triliunan.
Kejati Jatim tahun Mei 2019 turun tangan hingga melakukan penyelidikan dan penyitaan atau perampasan aset YKP Kota Surabaya bernilai triliunan rupiah. Sayangnya, selama setahun lebih pemeriksaan belum ada tersangka. (Tio)
Editor : Redaksi