Potretkota.com - Hiburan malam di Jalan Aa Maramis, Bitung depan pintu pelabuhan perikanan Samudera Aertembaga dirazia Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bitung. Hasilnya, petugas merampas 31 minumar keras tidak berizin, Jumat (22/1/2021) kemarin.
Kepada wartawan, Kepala Beacukai Bitung Agung Kurnianto mengungkapkan, bahwa usaha cafe tersebut belum memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan ditemukan minuman mengandung etil alkohol atau MMEA diatas 5 persen.
Baca Juga: Polsek Genteng Selidiki Kasus Penganiayaan Pemandu Lagu
“Selanjutnya barang yang disita telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN). Barang bukti Nantinya akan dimusnahkan,” kata Agung Kurnianto.
Baca Juga: Pabrik Miras “Bersubsidi” Berdiri di Kota Santri, Polisi: Dilidik dulu
Barang bukti diantaranya, Darbak Soju, Iceland Vodka, Vibe Tequila, Vibe Dry Gin, Zirca Liqueur danAnggur Merah. (Hyu)
Editor : Redaksi