KPPBC Bitung Rampas Miras Hiburan Malam

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Hiburan malam di Jalan Aa Maramis, Bitung depan pintu pelabuhan perikanan Samudera Aertembaga dirazia Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bitung. Hasilnya, petugas merampas 31 minumar keras tidak berizin, Jumat (22/1/2021) kemarin.

Kepada wartawan, Kepala Beacukai Bitung Agung Kurnianto mengungkapkan, bahwa usaha cafe tersebut belum memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan ditemukan minuman mengandung etil alkohol atau MMEA diatas 5 persen.

Baca Juga: Dibalik Gemerlap Black Owl Surabaya, ada Permendag, Perda, dan Perwali yang Ditabrak

“Selanjutnya barang yang disita telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN). Barang bukti Nantinya akan dimusnahkan,” kata Agung Kurnianto.

Baca Juga: Ratusan Pelanggar Lalu Lintas di Sidoarjo Terjaring ETLE Handheld

Barang bukti diantaranya, Darbak Soju, Iceland Vodka, Vibe Tequila, Vibe Dry Gin, Zirca Liqueur danAnggur Merah. (Hyu)

Berita Terbaru