Potretkota.com - Dianggap terbukti bersalah sesuai Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Ardi Pratama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy dituntut 2 tahun penjara.
“Menuntut hukuman pidana selama 2 tahun penjara, terhadap terdakwa Ardi Pratama,” kata JPU Willy dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Perak Surabaya, di ruang sidang sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/3/2021) secara online.
Baca Juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar
Mendengar tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi pada sidang pekan depan. Kepada wartawan, Dibertius Boimau kuasa hukum terdakwa mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut. Sebab, tuntutan JPU ke terdakwa adalah tindakan dzalim.
Baca Juga: Terdakwa Kredit Fiktif BRI Lumajang Dihukum 4 Tahun
“Bagaimana pasal 85 itu bisa diterapkan kepada Ardi Pratama? Kalau pihak BCA yang melaporkan, maka pasal 85 tersebut bisa diterapkan. Sebaliknya kalau Nur Chuzaimah yang melaporkan, bagaimana pasal itu bisa diterapkan?,” keluhnya, usai sidang.
Baca Juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya: TPPU 2016, Gratifikasi 2017
Perlu diketahui, kasus ini berawal saat Bank Central Asia (BCA) melakukan salah transfer ke rekening Ardi Pratama Rp 51 juta. Atas uang itu, Ardi kemudian memindahkan ke rekening lain sebesar Rp 31 juta dan sisanya untuk membeli kebutuhan rumah. Ardi lantas dilaporkan ke polisi oleh pegawai BCA. (Tio)
Editor : Redaksi