Penerima Uang Salah Transfer Diputus 1 Tahun

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Ardi Pratama penerima uang salah transfer dari BCA dinyatakan bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Parwati, dan melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tranfer Dana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Pratama dengan pidana selama 1 tahun penjara, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan,” kata Ni Made Parwati, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (15/4/2021)

Baca Juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai adapun hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni karena sudah menikmati hasil kejahatannya. Terdakwa berbelit-belit selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum,” ucap Ni Made Purnami.

Baca Juga: Terdakwa Kredit Fiktif BRI Lumajang Dihukum 4 Tahun

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Welly Pramana dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Setelah mendengar putusan dari Majelis Hakim, baik terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya R. Hendrik Kurniawan dan JPU I Gede Willy Pramana sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya: TPPU 2016, Gratifikasi 2017

Perlu diketahui, kasus ini berawal saat Bank Central Asia (BCA) melakukan salah transfer ke rekening Ardi Pratama Rp 51 juta. Atas uang itu, Ardi kemudian memindahkan ke rekening lain sebesar Rp 31 juta dan sisanya untuk membeli kebutuhan rumah. Ardi lantas dilaporkan ke polisi oleh pegawai BCA. (Tio)

Berita Terbaru