Potretkota.com - Ketua Majelis Hakim Ni Putu Purnami terkesan manjakan Venansius Niek Widodo. Bagaiman tidak, residivis pekara penipuan dan penggelapan yang terregister dalam perkara No 20/Pid.B/2021/PN Sby tidak menjalani hukuman penjara seperti terdakwa lainnya.
Belum ada konformasi alasan dari Ketua Majelis Hakim Ni Putu Purnami karena mengistimewakan terdakwa Venansius Niek Widodo. Yang pasti, sidang tetap berlanjut di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga: Indah Catur Agustin Bos Investasi Spring Bed Fiktif Diputus 10 Tahun
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, mendakwa terdakwa Venansius Niek Widodo karena perkara penipuan dengan modus kerjasama pertambangan nikel, yang merugikan korban Soewondo Basuki Rp 63 miliar. (Tio)
Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
Editor : Redaksi