Potretkota.com - Ketua Majelis Hakim Ni Putu Purnami terkesan manjakan Venansius Niek Widodo. Bagaiman tidak, residivis pekara penipuan dan penggelapan yang terregister dalam perkara No 20/Pid.B/2021/PN Sby tidak menjalani hukuman penjara seperti terdakwa lainnya.
Belum ada konformasi alasan dari Ketua Majelis Hakim Ni Putu Purnami karena mengistimewakan terdakwa Venansius Niek Widodo. Yang pasti, sidang tetap berlanjut di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga: Warga Pasuruan Polisikan Perias Desa Panggreh Sidoarjo
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, mendakwa terdakwa Venansius Niek Widodo karena perkara penipuan dengan modus kerjasama pertambangan nikel, yang merugikan korban Soewondo Basuki Rp 63 miliar. (Tio)
Baca Juga: Massa Bakar Maling Sepeda Motor Jojoran di Depan Polisi
Editor : Redaksi