Potretkota.com - Erfiani Djuarsa diserat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena engga bayar buah sebesar Rp 1,9 miliar
Pada saat sidang, JPU Irene Ulfa mendatang Toto Subhakti yang merupakan suami terdakwa. Dalam sidang, saksi mengaku awal perkara saat ia mendirikan CV Harum Manis Buah (HMB) bersama istri Erfiani Djuarsa.
Baca Juga: Indah Catur Agustin Bos Investasi Spring Bed Fiktif Diputus 10 Tahun
"CV Harum Manis Buah bergerak dibidang penjulan buah, modalnya dari saya dan pengelolaan diserahkan istri," kata Toto Subhakti, Kamis (10/6/2021) di Ruang Candra PN Surabaya.
Menurut saksi, masalah dengan istrinya yaitu uang piutang antara CV Harum Manis Buah (CHM), PT Sumber Segar Makmur (SSM) dan PT Godong Seger Abadi (GSA). Karena itu, saksi berupaya membayar hutang. "Awalnya pernah mencicil dan rencananya mau menganti aset yang ada di Mojokerto senilai Rp 12 milaar," dalih Toto Subhakti.
Baca Juga: Warga Pasuruan Polisikan Perias Desa Panggreh Sidoarjo
Untuk diketahui, berdasarkan surat dakawaan,CV Harum Manis Buah di Jl Ngagel No 211 Surabaya bergerak dibidang jual beli buah memesan buah ke suplier PT Sumber Segar Makmur dengan pembayaran dengan cara transfer/giro yang dilakukan melalui termin sesuai kesepakatan dengan perusahaan setelah mengganti nota/faktur dengan tanda terima dengan total keseluruhan Rp 1.512.855.000.
Sampai jatuh tempo, tetapi CV Harum Manis Buah tidak melakukan pembayaran. Padahal buah-buah yang telah diterima terdakwa telah dijual kembali oleh CV Harum Manis kepada konsumen.
Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Go Twan Tjing selaku direktur dari PT Godong Seger Abadi menderita kerugian sebesar Rp 409.815.000. Sedangkan Herwin Luhana Ng selaku direktur PT Sumber Segar Makmur menderita kerugian sebesar Rp 1.512.855.000.
Akbatnya, terdakwa Erfiani Djuarsa didakwa melangar Pasal 378 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Tio)
Editor : Redaksi