Ganti Rugi TKD Bulusari Disebut Cacat Hukum

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Proses pembelian tanah milik narapidana Yudono (Almarhum) menuai persoalan. Pasalnya dalam jual beli tanah tidak sesuai mekanisme yang ada. Tiba-tiba si pembeli mengajak kliennya tanpa melibatkan kuasa hukum (pengacara) terdakwa Yudono di kasus tanah kas desa (TKD) Bulusari Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Sejatinya penjualan tanah milik Yudono tersebut untuk pembayaran uang ganti rugi negara di kasus korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol senilai Rp 1,4 miliar. Dalam hal ini kuasa hukum menyebut proses ganti rugi uang negara itu dinilai cacat hukum.

Baca Juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri

H Nurkosim SH, MH selaku kuasa hukum Yudono saat di temui di Pengadilan Negeri (PN) Bangil mengatakan, terjadinya peristiwa penjualan tanah berawal dari keluarga kliennya (Yudono) yang mempunyai niat baik untuk mengganti kerugian uang negara di TKD Bulusari.

Selanjutnya aset berupa tanah milik Yudono tersebut dijual ke H. Rokhmawan (Wawan) pengusaha Rokok yang ada di Desa Bulusari. "Setelah ada kesepakatan harga, tiba-tiba si pembeli H. Rokhmawan mengajak kliennya untuk melakukan transaksi jual beli tanpa melibatkan kuasa hukum (pengacara)," kata Nurkhosim, Selasa (15/6/2021)

Baca Juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik

Lebih lanjut Nurkosim, bahwasanya proses jual beli aset sampai proses penggantian uang negara, ini sangat aneh. Sebab proses jual beli aset tersebut diduga melibatkan mantan Kasi Intel Kejari Bangil berinisial ER dan pihak Bank BRI Cabang Kota Pasuruan. "Anehnya lagi, uang pengganti kerugian negara tidak tertera nama dan dari mana sumber uang penggati itu. Apalagi kami dan klaien tidak pernah merasa melakukan pembayaran uang pengganti," tambahnya.

Atas dasar itulah, ancam Nurkosim, dalam waktu dekat akan melayangkan somasi ke pihak pembeli serta bank BRI Cabang Pasuruan. "Jika somasi kita diindakan, tentunya kita akan melakukan gugatan ke dua belah pihak," pungkasnya.

Baca Juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim

Seperti diketahui, sebelumnya Kejari Bangil berhasil mengamankan uang hasil korupsi di kasus pemanfaatan TKD Bulusari Rp 1,4 miliar dari kerugian Rp 2,9 miliar.

Atas tudingan ini, baik pihak Kejari Bangil ataupun pengusaha rokok Rokhmawan belum dapat dikonfirmasi. (Mat)

Berita Terbaru