Potretkota.com - Kasus dugaan pemotongan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Pondok Pesantren (Ponpes) dan Madrasah Diniyah (Madin) di Kota Pasuruan terus bergulir. Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan telah menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi pemotongan BOP.
Kali ini, Korps Adyaksa kembali menyeret satu tersangka yaitu Plt Kepala Kementerian Agama (Kamenag) Kota Pasuruan, Dr. Drs. Munif, M.Ag (Mf) ditetapkan tersangka, Jumat (18/6/2021) siang. Kemudian, Munif langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II B Kota Pasuruan.
Baca Juga: Perkara Demo Isu Perselingkuhan, Hakim Minta Jemput Paksa Kadindik Jatim Aries Agung Paewai
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengatakan, dari hasil pengembangan, pendalaman data dan fakta, Mf terlibat dalam pemotongan BOP. "Ia mendapatkan aliran dana, diduga dari hasil potongan BOP untuk madin. Informasi itu kami dapat saat penyidikan, dan diakui oleh Mf," katanya.
Baca Juga: Mengenal KRI Bala Putra Dewa 322
Lebih lanjut Wahyu, bahwasanya Mf mendapatkan jatah potongan BOP dari FQ yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Dari tangan tersangka Mf mendapat jatah Rp 15 juta. Dan uang yang disetorkan itu adalah uang yang didapatkan dari hasil potongan BOP untuk madin di Kota Pasuruan.
"Atas dasar itu, Mf dijebloskan penjara Lapas Kelas II B Kota Pasuruan. Selanjutnya, sejauh mana keterlibatan Mf dalam kasus dugaan pemotongan BOP untuk Madin dan Ponpes, kami masih mendalaminya," tambah Wahyu.
Baca Juga: Berubah Pikiran, Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Ajukan Eksepsi
Sekadar diketahui, potongan BOP untuk Madin itu sebesar 20 persen. Masing-masing Madin mendapat jatah BOP sebesar Rp 10 juta. Dari informasi yang dikembangkan penyidik, masing-masing madin dipotong 20 persen atau sekitar Rp 2 juta untuk satu Madin. (Mat)
Editor : Redaksi