Klarifikasi PT Rajawali Anugerah Jaya Agung

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Tidak terima dengan pemberitaan Potretkota.com  tanggal 30 April 2021, berjudul PT CPI dan PT RJA Digugat Rp 3,4 Miliar, pihak perusahaan PT Rajawali Anugerah Jaya Agung mengajukan klarifikasi. Berikut isinya yang disampaikan, Senin (21/6/2021).

Pihak yang pernah melakukan hubungan Perjanjian Kerja dengan Kami dalam SPK Pembangunan adalah PT. Multi Dharma Indah bukan saudara Agus Leonardo Fortunius maupun Bambang Sugianto . Oleh karena itulah saya rasa dalam konteks hukum kami sama sekali tidak memilki hubungan hukum dengan Agus Leonardo Fortunius dan Bambang Sugianto.

Baca Juga: Segel Rumah Darmo 153 Dipersoalkan Madas dan Ahli Waris

Walaupun di dalam Kontrak mereka merupakan pihak penerima kuasa dari PT. Multi Dharma Indah tetapi dari data yang kami dapatkan di dalam Website Ditjen AHU membuktikan bahwa Agus Leonardo Fortunius dan Bambang Sugianto bukan lah pemegang saham atau pengurus di dalam PT. Multi Dharma Indah oleh karena itulah saya rasa apa yang mereka lakukan saat ini sama sekali tidak memilki dasar hukum yang kuat karena surat kuasa yang mereka miliki dari PT. Multi Dharma Indah saat SPK ini dibuat dan ditanda tangani adalah untuk membangun bukan untuk melakukan tindakan lainnya diluar pembangunan yang tertera di dalam surat kuasa tersebut.

Selain itu Bapak Agus Leonardo Fortunius dan Bapak Bambang Sugianto juga memilki kewajiban yang belum mereka selesaikan dan penuhi kepada kami salah satu nya terkait penerbitan faktur pajak terkait PPN yang telah kami bayarkan kepada mereka .

Baca Juga: Akhiri Konflik, Pengacara Partai Demokrat dan KORPRI Tabayyun

Perusahaan kami telah Menyurati dan Melakukan Somasi kepada Mereka dan ditembuskan kepada PT.Multi Dharma Indah terkait penerbitan Faktur Pajak, tetapi sampai saat ini mereka tidak merespon dan membalas surat permintaan dari kami ataupun menyerahkan bukti faktur pajak yang merupakan tanggung jawab mereka selaku penerima dana PPN .

Perlu diketahui juga bahwa SPK kepada PT. Multi Dharma Indah tersebut sudah kami putus pada 2019 yang lalu dikarenakan Pekerjaan mereka sudah lewat jauh dari Tanggal penyelesaian pekerjaan yang tertera dan disepakati oleh kedua belah pihak di dalam SPK.

Baca Juga: Zaenal Demokrat: Adhy Karyono Akhirnya Cabut Laporan Rasiyo ke Badan Kehormatan DPRD Jatim

Dan Perusahaan kami telah menyelesaikan semua kewajiban kewajiban kami, terkait dengan pembayaran,untuk itulah kami mohon kepada semuanya jangan terburu bu memiliki pandangan buruk ,apalagi memvonis perusahaan kami telah melakukan wanprestasi atau merugikan kontraktor hingga 3 Miliar karena selain Segala Kewajiban Pembayaran telah Perusahaan kami penuhi, Gugatan ini sendiri masih sedang dalam Proses Hukum dan Persidangan, Terima Kasih. 

oleh: Dicky Reyhan Wibisono

Berita Terbaru