Potretkota.com - Sidang Asteria Ismi Sawitri, terdakwa yang menghajar Wenny Handayani kembal digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengadirkan saksi yakni Zacharia Fananov suami terdakwa dan Riski Iwan Maulana suami korban Wenny Hadayani.
Zacharia Fananov menjelaskan, mengetahui keributan antara Asteria Ismi Sawitri dan Wenny Handayani saat mengikuti pameran Bank BNI di Grand City, Sabtu 26 Oktober 2019. "Wenny menghubungi saya melalui telepon. Sayang...sayang saya di toilet segara datang. Di toilet saya melihat Wenny, Asteria dan security kemudian di bawah ke pos. "Dia (Wenny) bilang digigit sama Asteria. Saya juga melihat ada darah tangan sebelah kanan," katanya di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Rabu (30/6/2021) kemarin.
Baca Juga: Ambil Buah Mangga, Pria di Surabaya Nekat Bacok Tetangga
Sementara, Riski Iwan Maulana suami dari korban Wenny Handayani menjelaskan, bahwa saat itu melihat istrinya terdaat luka di pipi sebelah kanan dan luka di tangan yang katanya Jatuh. Namun pada akhirnya istri mengaku kalau bertengkar sama Asteria. "Istri menceritakan saat itu di jambak, dipukul dan digigit sama Asteria sesuai yang ada di BAP Polsek Genteng Surabaya," tambahnya,
Baca Juga: Polsek Genteng Selidiki Kasus Penganiayaan Pemandu Lagu
Atas keterangan saksi, terdakwa Asteria Ismi Sawitri menyatakan bahwa dia tidak memukul dan menjambak Wenny. "Kalau mengigit benar yang mulia," akunya..
Baca Juga: Meringkus Pelaku Penganiayaan Edelweis dan Pembunuhan Gempol
Akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Wenny Handayani mengalami rasa sakit. Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiyaan. (Tio)
Editor : Redaksi