Sidang Perdana Terdakwa Korupsi Koperasi Rp 25 M

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang tiga terdakwa dugaan korupsi dana Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung senilai Rp 25 miliar. Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa dikenai pasal berlapis.

Ketiga terdakwa tersebut yaitu H. Koesnan selaku Ketua PKIS Sekar Tanjung sekaligus Ketua KPSP Setia Kawan. Lalu, mantan wakil Bupati Pasuruan, Riang Kulup Prayuda selaku seketaris koperasi. Kemudian, Wibisono selaku penyedia barang dan jasa dan juga selaku direktur PT Nurvey Still Enggenering (NSE).

Baca Juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak

Dipersidangan itu, agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilaksanakan secara virtual (Online). Namun sidang terdakwa ini dilakukan secara terpisah. Untuk Koesnan dan Riang Kulup Prayuda di sidangkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Kota Pasuruan. Sedangkan Wibisono di Lapas II B Bangil. Sidang dakwaan ini dimulai oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada, Kamis (2/9/2021), sekitar pukul 10.00 Wib.

Waktu disidangkan, ketiga terdakawa ini menunjuk kuasa hukumnya masing-masing dan mengajukan esepsi atas keberatan jaksa. Untuk Koesnan saat di tanya oleh ketua hakim, ia pasrahkan sepenuhnya kasus itu kepada kuasa hukumnya. Sama halnya dengan Riang Kulup Prayuda. Tetapi, Wibisono tanpa keberatan menginginkan menghadirkan saksi.

Baca Juga: Hakim Putus Gesang Stto Pradoyo dan Edy Hartono 4 Tahun Penjara

Atas hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang - undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang - undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsidair pasal 3 jo pasal 18 undang - undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang - undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau pasal 9 undang - undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang - undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: PNS Diskoperindag Gresik Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri, Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mengatakan, ketiga terdakwa dikenai pasal berlapis, karena diduga melakukan pencucian uang. “Para terdakwa ini juga diduga memperkaya diri sendiri, sehingga merugikan uang negara senilai Rp 25 miliar. Tidak hanya itu, uang senilai Rp 10 miliar tersebut, mereka juga tidak dapat mempertanggung jawabkanya,” jelasnya. (Mat)

Berita Terbaru