Potretkota.com - Gara-gara ingin memiliki speaker aktif JBL, Agape Christofer Yohanes (25) warga Jalan Ahmad Jaiz, Peneleh, Genteng Surabaya disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/3/2018).
"Terdakwa didakwa Pasal 362 KUHP tentang pencurian disiang hari," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Sri Astri Utami dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya.
Baca Juga: Pencurian Uang Jamaah Tanda Lemahnya Bentuk Keamanan Wisata Religi Sunan Ampel
Menurut terdakwa, dakwaan pencurian yang dibacakan Jaksa dan didengar Ketua Majelis Dwi Winarko benar adanya. "Iya benar saya memang bersalah, itu karena kepepet," akunya.
Ketika hakim menanyakan soal gelar pendidikannya, ternyata terdakwa lulusan sarjana. "Apa gelarmu dan lulusan apa, soalnya terlihat dari tampangmu engga memungkinkan," tanya hakim, dan dijawab terdakwa, "S1 Majelis, sarjana ekonomi," jawabnya singkat.
Baca Juga: Gondol Meteran PDAM, Pelaku Nyaris Dihakimi Massa di Bulak Rukem
Perlu diketahui, aksi pencurian ini terjadi saat Agape Christofer Yohanes mengunjungi Toko Speaker JBL, di Tunjungan Plaza Surabaya. Sebelum melakukan aksinya, terdakwa melihat situasi keramaian pengunjung dan penjaga toko. Melihat situasi disekitar sepi, pria 25 tahun ini lalu mengambil speaker aktif JBL Flip 4 nomor seri TL0420-CH0139568.
Barang curian lalu dimasukkan alam tas yang sudah disiapkan terdakwa Agape Christofer Yohanes. Setelah berhasil dan puas, terdakwa pulang kerumah, Kamis (4/1/2018) sore.
Baca Juga: Pura-pura Pesen Kopi dan Mie, NK Curi Handphone Pemilik Warung
Esoknya, Jumat (5/1/2018) Eko salah satu pegawai toko melakukan pengecekan ke display dan tidak terdapat speaker aktif tersebut. Sehingga Eko melaporkan ke supervisor Toko Speaker JBL yaitu saksi Nico Yulianus Simamora.
Setelah melakukan pengecekan dikomputer, tidak ditemukan list daftar penjualan ataupun pengurangan barang speaker aktif JBL seharga Rp 2,3 juta. Akhirnya Niko melalukan pengecekan terhadap CCTV mall, dan berhasil menangkap Yohanes. (Am)
Editor : Redaksi