Untung Rp 12 Juta Selama 4 Bulan

Bagus dan Wardi Terima Pesanan Ijazah Palsu

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Bagus Prasetyo bin Tono dan Moch.Wardi Bin Hadun diseret ke meja hijau karena menjual ijasah palsu SMU hingga Kuliah melalui media sosial. Penuntut Umum (JPU) Indira Koesuma Wardhani dan Lujeng Andayani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwa terdakwa dengan Pasal 35 jo pasal 51 ayat 1 UURI NO. 11 TAHUN 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam sidang, JPU menghadirkan beberapa saksi, diantaranya dari Polda Jatim, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, dan calon korban ijazah palsu.

Baca Juga: Warga Nganjuk Buat Akun Shopee Pakai 130 KTP Orang Lain

Menurut Ismail Marsuki dari Polda Jatim, pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 melihat akun facebook Rio Pratama memposting jasa buat ijazah bagi yang membutuhkan di beranda Marketplace dan Group Facebook.

“Selelah kami telusuri pemilik akun adalah Moch.Wardi warga Jalan Kesambi Arosbaya Bangkalan. Lalu dikembangkan bahwa Wardi dibantu oleh Bagus Prasetyo warga Kediding Lor Gang Anggrek Surabaya,” kata Ismail Marsuki, Selasa (21/09/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Saat digeledah polisi menemukan barang bukti printer, HP, komputer yang dipergunakan untuk membuat ijazah palsu dari SMK hingga Perguruan Tinggi atau Universitas.

Baca Juga: Polisi Periksa Ahli Bahasa Dalam Kasus Rijanto Bupati Blitar Terpilih

Sementara, Sunyanto Pengawai Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menjelaskan, oleh kepolisian hanya dimintai keterangan. “Sudah saya krim spek tentang SOP Ijazah secara PDF,” ujarnya dihadapan Ketua Majelis Hakim Itong Isaeni Hidayat.

Ditempat yang sama, Sulton calon korban ijasah palsu mengaku, saat itu melihat akun Facebook Rio Pratama yang yang menawarkan membuat Ijazah. “Kemudian pesan untuk membuat Ijasah SMK dibuat cari kerja dan sempat transaksi tapi tidak jadi dan uangnya dikembalikan,” akunya.

Baca Juga: Notaris Dadang Koesboedi Witjaksono Dituntut 3 Tahun

Hal senada yang disampaikan oleh Adam Roni calon korban ijasah palsu. “Sebelum pesan ijazah hanya tanya-tanya, belum sempat memesan,” tambahnya.

Atas keterangan para saksi kedua terdakwa tidak membatahnya. Bagus dan Wardi mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya. “Awalnya saya cuma bantu teman membutakan ijazah, kemudian teman saya bawa teman lagi,” dalihnya, membuat ijazah palsu sudah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 12 juta selama 4 bulan. (Tio)

Berita Terbaru