Janji Makelar Kasus Sabu Meleset, Hendrik Dipenjara

avatar potretkota.com

Potretkota.com - J. Hendrik Kriswantoro diadili karena menipu Zumaroh, istri terpidana narkotika Sutopo yang ditangkap anggota Polrestabes Surabaya, Kamis 28 Maret 2019 lalu. Penipuan yakni meyakinkan agar suaminya yang masuk jaringan sabu Lapas Porong bisa dihukum ringan maksimal enam sampai tujuh bulan penjara dengan biaya Rp 150 juta.

Hal itu terkuak dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniawati yang dibacakan di Ruang Sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 13 Oktober 2021. "Yang mana suami korban dijanjikan proses perkaranya akan dipercepat dan diringankan serta dijatuhi pidana maksimal enam sampai tujuh bulan penjara," jelasnya.

Baca Juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri

Saat itu, Sutopo suami korban Zumaroh ditangkap dalam rumahnya kawasan Jalan Karangrejo Lama Surabaya, usai membeli sabu kepada Nevi narapidana Lapas Porong. Korban Zumaroh sepakat dan tidak mempermasalahkan meskipun harus membayar sejumlah uang. Apalagi Hendrik berjanji akan mengembalikan uangnya apabila hukumannya tetap tinggi.

Awalnya, terdakwa Hendrik meminta Zumaroh Rp 25 juta. Uang itu alasannya akan digunakan oleh timnya untuk bekerja mengurus kasus suaminya. Setelah itu, Rp 50 juta untuk mengubah pasal di kepolisian. Hendrik kembali meminta Rp 10 juta untuk mendapatkan surat rehabilitasi dari dokter. Setelah itu, terdakwa meminta lagi Rp 65 juta alasannya untuk diberikan kepada Jaksa yang mendakwa Sutopo, yakni inisial Ang.

Semua pemberian dilakukan secara tunai dengan bukti kwitansi. "Berapapun biaya yang dikeluarkan akan disiapkan oleh Zumaroh asalkan Sutopo dapat segera keluar dari penjara," tambah JPU Putu Eka Wisniawati.

Namun, ternyata janji terdakwa Hendrik meleset. Ketua Majelis Hakim Khusaini yang menyidangkan perkara Sutopo, menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 1 bulan kurungan.

Baca Juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik

Sutopo saat itu sempat menempuh upaya hukum banding hingga kasasi, tetapi kandas. Hukumannya tetap 4 tahun penjara. Uang Zumaroh juga tidak dikembalikan. Akibatnya, JPU Putu Eka Wisniawati mendakwa terdakwa Hendrik Kriswantoro dengan Pasal 378 KUHP.

Sementara, terdakwa yang tidak didampingi pengacara tidak keberatan dengan dakwaan JPU. Namun, Hendrik mengaku sudah berusaha mengembalikan uangnya. "Tapi, mohon maaf itu uangnya Rp 145,5 juta karena sudah saya kembalikan Rp 4,5 juta," pungkasnya.

PERKARA SUTOPO NO: 1874/Pid.Sus/2019/PN Sby

Baca Juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim

Sutopo ditangkap anggota Polrestabes Surabaya, Kamis 28 Maret 2019 lalu di rumahnya Jalan Karangrejo Lama Surabaya. Dalam penangkapan, polisi menemukan 2 timbangan elektrik, 1 sekrop, 5 poket plastic klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat + 0,27 gram berikut plastiknya, + 0,23 gram berikut plastiknya, + 0,45 gram berikut plastiknya, + 0,26 gram berikut plastiknya, + 1,06 gram berikut plastiknya (dengan masing masing berat netto + 0,002 gram, + 0,003 gram, + 0,003 gram. + 0,001 gram, + 0,001 gram ), - 1 pipet kaca yang didalamnya narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto + 0,001 gram, 1 alat hisap sabu dari botol minuman, 1 timbangan elektrik, 5 bendel plastic klip, 1 buku rekapan jual beli sabu, 3 korek api.

Kepada polisi, Sutopo mengaku membeli sabu bersama rekanya Ari Tiwul masing-masing Rp 1 juta kepada Nevi, narapidana Lapas Porong. Akibatnya, Sutopo didakwa Pasal 114 (1) Jo 132 (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang, JPU Anggraini kemudian menuntut terdakwa 5 tahun penjara, denda Rp 800 juta, apabila tidak dibayar diganti 3 bulan penjara. JPU menilai, terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Tio)

Berita Terbaru