Potretkota.com - Herman warga Bulak Banteng penyebar video kericuhan saat operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Satpol PP Kota Surabaya dan Polisi diputus dengan pidana selama 1 tahun 3 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Herman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dan transaksi elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian antar ras, suku dan golongan," kata Ketua Majelis Hakim Johannis Hehamony, di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/11/2021).
Baca Juga: Warga Nganjuk Buat Akun Shopee Pakai 130 KTP Orang Lain
Majelis menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Melalui video yang diunggah di akun media sosial Facebook miliknya, dia dianggap dengan sengaja ingin menciptakan rasa permusuhan di antara masyarakat.
Terdakwa Herman yang tidak didampingi pengacara langsung menerima putusan tersebut. Dia tidak banding. Herman mengakui serta menyesali perbuatannya. Menurut dia, penyebaran video melalui video sosial hingga viral itu dilakukannya karena terhasut oleh orang lain yang tidak suka dengan kebijakan PPKM. "Saya menyesal Yang Mulia. Mohon hukumannya diringankan. Saya khilaf," ujarnya melalui sambungan telekomfrem.
Baca Juga: Polisi Periksa Ahli Bahasa Dalam Kasus Rijanto Bupati Blitar Terpilih
Herman sebelumnya menerima tiga potongan video kericuhan operasi PPKM di Bulak Banteng pada Minggu (11/7/2021) lalu. Terdakwa yang dari awal tidak suka dengan operasi gabungan Satpol PP Surabaya, kepolisian dan TNI lalu mengunggah video yang diterimanya itu di akun Facebook miliknya.
Baca Juga: Bos Turbonet Dibui Karena Sebar Informasi Bohong
Video itu diunggah dari rumahnya di Jalan Bolodewo. Dia juga menambahkan kalimat provokatif dalam video unggahannya itu. Antara lain, "Bulan Banteng Antik PPKM". Dia juga menulis kalimat hasutan agar masyarakat turun ke jalan menentang petugas gabungan. Di kalimat itu dia juga mengumpat petugas. (Tio)
Editor : Redaksi