Potretkota.com - Liga Dewantara diseret ke Pengadilan lantaran palsukan sertifikat vaksin dalam bentuk foto copy untuk kepengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek Pakal Polrestabes Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dalam dakwaan menjerat terdakwa dengan Pasal 263 ayat (2) KUHPidana tentang pemalsuan dokumen.
Menurut saksi Moch Iqbal pegawai honorer Polsek Pakal, Senin 26 Juni 2021, terdakwa datang ke Polsek tidak lain melakukan pengurusan SKCK. Terdakwa datang membawa KTP, KK, Akte Kelahiran dan surat keterangan sudah vaksin. Sehingga, syarat membuat SKCK dianggap terpenuhi.
Baca Juga: Notaris Dadang Koesboedi Witjaksono Dituntut 3 Tahun
"Kemudian setalah dicek melalui aplikasi Peduli Lindungi ternyata terdakwa Liga Dewantara belum divaksin," kata Iqbal dihadapan Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/11/2021).
Iqbal kemudian melaporkan temuannya itu ke Unit Reskrim Polsek Pakal. Tak lama, Liga Dewantara ditangkap di rumahnya kawasan Pondok Benowo Indah. Anggota Reskrim Polsek Pakal Bagus Wahyu Suseno menyatakan, fotokopi sertifikat vaksin Liga Dewantara janggal.
"Dia bilang vaksin di Polda Jatim Februari 2021. Padahal bulan itu Polda Jatim belum membuka vaksinasi untuk umum," tambah Bagus Wahyu Irawan.
Baca Juga: Pengacara Budi: Dakwaan Notaris Dadang Tidak Terbukti
Setelah dicecar pertanyaan oleh polisi, Liga Dewantara akhirnya mengaku jika surat vaksin dibuat kakaknya, Veri Renaldi Putra yang kini jadi buronan.
Mendengar keterangan tersebut, Majelis Hakim pun mempertanyakan adanya peraturan untuk membuat SKCK yang harus menyerahkan surat keterangan sudah divaksin. "Bagaimana saksi bisa menerbitkan SKCK padahal surat vaksin tersebut hanya foto copy. Dan harus dicek terlebih dahulu sebelum dikeluarkan SKCK tersebut. Lain kali harus diperhatikan. Kasian dia (terdakwa) itu butuh SKCK cuma untuk mencari pekerjaan. Siapa yang dirugikan dari masalah ini," tanya I Ketut Suarta.
Menurut Bagus Wahyu Irawan, untuk membuat SKCK harus ada surat vaksin. "Iya Majelis, ada aturannya. Dan aturan SKCK tersebut sudah keluar," timpalnya.
Baca Juga: Pendeta GPdI Sukomanunggal Diduga Palsukan Akta Lahir
Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya. Terdakwa juga mengaku bersalah membuat copian surat vaksin palsu demi pekerjaan sebagai driver online. "Waktu itu saya sudah cari tempat vaksin, tapi tidak ketemu. Membuat surat vaksin dibantu sama kakak buat cari kerja karena waktunya sudah mepet," jelasnya.
Karena perbuatan Terdakwa, mengakibatkan Instansti Kepolisian Republik Indonesia mengalami kerugian akibat terbitnya SKCK Nomor: SKCK/YANMAS/0982/YAN.2.3/2021/INTELKAM atas nama terdakwa yang tidak sesuai prosedur. (Tio)
Editor : Redaksi