Potretkota.com - Yohanes Widodo Agung Pradjoko, Alex Wibisono dan Pitoyo Karsanto Terdakwa korupsi proyek Instalasi Gawat Darurat (IGD) Ruma Sakit (RS) Paru Dungus Madiun, oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan SH, MH diganjar hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Yohanes Widodo Agung Pradjoko, Alex Wibisono dan Pitoyo Karsanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu, pidana penjara masing-masing 5 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan," kata Marper Pandiangan, di Ruang Cakra Pengadilan Neger (PN) Tindak Pidana Korupsi, Rabu (22/12/2021).
Baca Juga: Pembayaran 16 Ribu Pasien SKTM RSUD dr Ishak Disunat
Selain pidana, para terdakwa juga diharuskan mengganti kerugian negara, untuk Yohanes Widodo Agung Pradjoko 479 juta, Alex Wibisono 480 juta dan Pitoyo Karsanto Rp 479 juta. "Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka kerugian diganti pidana penjara masing-masing 2 tahun," tambah Hakim Marper Pandiangan.
Hakim menilai, masing-masing para terdakwa tidak mendukung perbuatan pemerintah memberantas korupsi dan menikmati hasil korupsi. Maka dari itu terdakwa dijerat masing-masing dengan Pasal 2 ayat 1 huruf b Undang-undang Korupsi.
Putusan ini lebih ringan, sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purning Dahono Putro melalui JPU Febri Dwiyanto menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing 8 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Ishaq Jayabrata Tolak Joni Wahyuhadi CEO RS Pura Raharja, Syaiful Ma'arif: Lucu
Untuk diketahui, tahun 2015 lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung IGD RS Paru Dungus Madiun, dengan pagu anggaran Rp 9.4 miliar dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp Rp 9.354.117.000 miliar.
Dari 44 peserta lelang, PT Tunggal Jaya Raya (TJR) alamat di Jalan Wates Sidoajo milik Suwandi menang dengan nilai tawar Rp 8.640.000.000. Karena Yohanes, Alex dan Pitoyo pinjam bendera kepada PT TJR, Suwandi mendapat bagian 2,5 persen dari nilai kontrak.
Baca Juga: Rasiyo DPRD Jatim Dilaporkan, Partai Demokrat Melawan!
Dalam pekerjaan yang dilakukan selama 180 hari, dari tanggal 12 Juni 2015 sampai 8 Desember 2015, ditemukan spek tidak sesuai ketentuan. Setelah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, negara mengalami kerugian Rp 1.715.882.622.
Adapun dalam pekerjaan, Yohanes mendapat bagian Rp 210 juta, Alex Rp 140 juta, Pitoyo 200 juta. Sedangkan, dr Dita Artningtyas M.Kes Rp 100 juta, Heri Susetyo, ST, MM pengelola teknis proyek di Dinas PU CKTR Provinsi Jatim Rp100 juta, Ir. Wahyu Sukoco, MM pengelola teknis proyek di Dinas PU CKTR Provinsi Jatim Rp 50 juta, Suwandi Direktur PT TJR Rp 207 juta, Suratno, Amd Kep PPK sebesar Rp 10 juta, Agus Winarto, Amd. Kep. PPTK Rp 10 juta, Rizal Muttaqin Konsultan Pengawas Rp 22.850.000, Indra Budi Konsultan Pengawas Rp 22.850.000. (Hyu)
Editor : Redaksi