Maspion Relakan Aset Rp 200 M ke Pemkot Surabaya

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Setelah melalui proses panjang, akhirnya aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang ada di Jalan Pemuda 17 atau yang ada sisi timur Alun-alun Suroboyo diserahkan secara sukarela oleh PT Maspion kepada Pemkot Surabaya. Proses penyerahan aset itu disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Muhammad Dofir beserta seluruh jajaran, Rabu (26/1/2021).

Kejati Jatim mengklaim, penyelamatan aset milik Pemkot Surabaya yang ada di Jalan Pemuda 17 diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 miliar, karena memang tempatnya sangat representatif.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, DPC Peradi Surabaya Beli Aset Rp1,6 Miliar

“Tadi sudah ada penyerahan secara sukarela dari dari Pak Alim Markus (Direktur Utama PT Maspion) kepada Pemkot Surabaya. Berarti kami sudah berhasil menyelamatkan aset baru dan penggunaannya sepenuhnya tergantung Pak Wali Kota,” tegas Muhammad Dofir.

Sementara, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku sangat bersyukur pada hari ini aset pemuda nomor 17 sudah diserahkan dengan legowo oleh PT Maspion kepada Pemkot Surabaya, tentunya dengan bantuan Kajati Jatim beserta jajarannya. Sebelumnya, lanjut dia, aset Pemuda 17 itu Pemkot Surabaya menang di Pengadilan Negeri tapi kalah di PTUN, sehingga kalau ini diteruskan, sampai 15 tahun pun tidak akan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umat.

Baca Juga: LVRI Jatim Akan Manfaatkan Aset Terbengkalai

“Tapi alhamdulillah dengan pendampingan dari Pak Kajati Jatim beserta jajarannya, dengan pendekatan yang luar biasa, akhirnya tanah aset itu diserahkan ke pemkot, sehingga nanti pemanfaatannya ke depan akan kita minta pendampingan kembali kepada Kejati Jatim, sehingga langkah kita jelas arahnya,” kata Wali Kota Eri.

Menurut Wali Kota Eri, aset yang terletak di Jalan Pemuda No 17 Surabaya itu luasnya sekitar 2.143 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 200 miliar, karena kalau dilihat posisinya sekarang harganya permeter sekitar Rp 100 jutaan, sehingga kalau 2 ribu meter saja sudah sekitar Rp 200 miliar. Aset itu telah tercatat dalam Daftar Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Surabaya dengan Nomor Register: 12345678-1994-20230-1.

Baca Juga: Aset PT KAI di Jalan Ngaglik Disita Bank Swasta

Ia juga menjelaskan bahwa tanah aset Pemkot Surabaya itu harus bermanfaat bagi kepentingan umat. Bahkan, ketika dijadikan investasi, secara otomatis investasi itu harus bisa mempekerjakan orang Surabaya dan bisa menggerakkan UMKM serta bermanfaat untuk warga Surabaya. “Jadi, siapapun yang berinvestasi, harus seperti itu syaratnya,” tegasnya.

Direktur Utama PT Maspion Alim Markus dalam kesempatan itu hanya meminta doa restunya, karena sudah dibicarakan dengan Kajati Jatim dan juga Wali Kota Surabaya. “Mohon doa restu,” pungkasnya. (Mar)

Berita Terbaru