Pengacara Sebut LP Rahmat Santoso Bukan Politik

avatar potretkota.com
Satria Manda Adi Marwan SH
Satria Manda Adi Marwan SH

Potretkota.com - Satria Manda Adi Marwan SH, pengacara Hadi Prajitno alias Gehong yang melaporkan Rahmat Santoso SH MH Wakil Bupati Blitar periode 2021-2024 ke Polda Jatim, mengaku laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) murni pidana, bukan politik.

“Ini laporannya murni tindak pidana, tidak ada unsur politik,” aku Satria Marwan sapaan akrab Satria Manda Adi Marwan SH kepada Potretkota.com, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga: Notaris Dadang Koesboedi Witjaksono Dituntut 3 Tahun

Menurutnya, jika perkara Nomor LP/623.01/IX/SPKT/POLDA JATIM, ditumpangi pihak lain dalam berpolitik, Satria Marwan mengaku tidak ikut campur. “Kalau ada yang menunggangi atau menumpanginya bukan urusan kami,” tambahnya.

Pangacara asal Malang ini menyebut, sebelum melaporkan ke Polda Jatim, pihaknya telah melayangkan surat somasi ke Rahmat Santoso sebanyak dua kali. “Somasi yang putusan palsu, tidak dijawab. Malahan, somasi yang berkaitan dengan uang Rp 10 miliar, dianggap hutang piutang,” ungkap Satria Marwan.

Padahal, menurut Satria Marwan uang yang diterima Rahmat Santoso untuk mengurus perkara sengketa tanah masuk rekening pribadinya, Rp 3 miliar. “Sisanya Rp 7 miliar dibayar cash berupa dollar,” ujarnya.

Baca Juga: Pengacara Budi: Dakwaan Notaris Dadang Tidak Terbukti

Diceritakan Satria Marwan, pada tahun 2018, Hadi Prayitno pengusaha asal Surabaya ini membantu Kaman bin Irfa’i (ahli waris Haji Djabar) yang sedang berperkara di Pengadilan, meminta bantuan Rahmat untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) untuk perkara sengketa Tambak Osowilangon.

Saat itu, pengacara lulusan Universitas Brawijaya menyebut, sebelum menjadi Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso menyanggupi dan minta biaya jasa pengurusan PK sebesar Rp 10 miliar. “Kami punya bukti salinan resminya dari MA yang menyatakan putusan yang diberikan saudara Rahmat Santoso adalah palsu,” pungkas Satria Marwan.

Baca Juga: Pendeta GPdI Sukomanunggal Diduga Palsukan Akta Lahir

Sementara, atas laporan ini, Rahmat Santoso telah memenuhi panggilan penyidik Kriminal Umum (Krimum) Polda Jatim, Selasa (22/2/2022) pagi. “Penyidik Polda Jatim kan tidak bisa menolak laporan, saya sebagai terlapor ya saya datang untuk memenuhi undangan penyidik. Apakah ada atau tidak perbuatan melawan hukum yang saya lakukan, monggo diajukan ke penyidik saja,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Rahmat Santoso menyerahkan semua proses hukumnya kepada tim kriminal umum Polda Jatim. “Penyidik kan profesional dalam menangani kasus ini, jadi hasilnya kayak apa dan proses hukumnya seperti apa saya menyerahkan semua ke penyidik,” imbuhnya. (Hyu/foto dok: arianto)

Berita Terbaru