Perkara Hasbullah, Polisi Tunggu Ahli dari Malang

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Sejumlah LSM dan Wartawan yang tergabung Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB) kembali mendatangi Polres Kabupaten Pasuruan, Rabu (20/4/2022). Mereka datang mendesak kepolisian agar kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Hasbullah segera diselesaikan.

Ketua AJPB, Henry Sulfianto mengatakan, bahwa tindakan Hasbullah selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan telah menciderai hati rekan wartawan dan LSM. Sebab dalam pidato Hasbullah didepan kantor Pendidikan yang dilakukan waktu lalu telah menebar ancaman pembunuhan. Pernyataan viral itu disaksikan sejumlah pejabat dan para guru.

Baca Juga: 3 Siswa Jadi Korban Plafon Ambruk di Kelas SMP Negeri 60 Surabaya

Dalam Vidionya, Hasbullah mengatakan perwakilan kepala sekolah agar tidak takut kepada siapapun yang mengganggu kepemimpinannya, termasuk LSM atau wartawan. "Katek ganggu kepemimpinanku, ganggu sekolahan ati-ati. Mati awakmu engkok yo! kepala sekolah semuanya ga usah takut sama LSM, sama siapa, wartawan. ini perwakilan e iki ya. Iki nyoting, grup golongan wartawan LSM sebarin ya. Ojo sampek ganggu dadi mati," kata Hasbullah dalam Vidionya.

"Untuk itulah, kami mewakili wartawan sekaligus sebagai pelapor menanyakan sampai sejauh mana progres kasus ujaran kebencian itu. Selain itu, meminta Kepolisian segera menyelsaikan perkara Kepala Dinas Pendidikan, Hasbullah," jelas Henry Sulfianto.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim AKP Adhi Putranto Utomo menyampaikan pelaporan yang dilayangkan oleh AJPB terkait dugaan pelanggaran UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan juga pada pasal 28 dan UU RI No.1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 157 dan 335, perkaranya terus berlanjut. "Masih dalam proses," singkatnya.

Baca Juga: ARSAS Cangkrukan Bersama Elemen Masyarakat Surabaya

AKP Adhi Putranto mengaku, progres penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik Unit Pidum sudah memanggil para pihak diantara yakni pelapor, saksi-saksi, pihak terlapor, termasuk dua orang ahli hukum dan bahasa.

"Jadi untuk saat ini tinggal menunggu jawaban dari saksi ahli hukum DR. Priajatmika seorang Dosen dari Universitas Brawijaya-Malang. Lalu Ahli Bahasa Eti Umami ,M.Pd dari Dosen Universitas Negeri Malang sekaligus menjabat sebagai Rektor Universitas Whisnu Wardana-Malang," aku AKP Adhi Putranto.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembongkaran Rumah Nenek Elina 

Menurut AKP Adhi Putranto, jika ditemukan adanya pelanggaran, maka perkara ini akan naik ke tahap penyidikan untuk mencari tersangkanya. "Jadi kami tegaskan perkara ini terus berjalan tidak seperti issue yang tersebar diluar. Karena perkara ini atensi Kapolres Pasuruan. Dengan demikian, kami penyidik Satreskrim bekerja secara professional. Terkait lamanya penanganannya, lantaran petugas harus meneliti secara cermat dan detail juga teliti agar suatu hari nanti masuk dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka tidak gugur demi hukum," pungkasnya. (Mat)

Berita Terbaru