Potretkota.com – Perang terhadap penyalahgunaan narkotika belum usai. Kali ini, Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota meringkus tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu. Masing-masing ketiga tersangka MB (30), RY (29) dan MH (20). Ketiganya merupakan warga asal Kelurahan Rabadompu Timur Kecamatan Raba Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra mengatakan, ketiga pelaku ditangkap saat melakukan transaksi pembelian narkotika. Penangkapan ini sendiri bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan tentang adanya dugaan tiga orang yang kerap membeli kristal haram tersebut.
Baca Juga: Perangkat Desa Gejugjati Membawa Sabu-sabu
Berita terkait: Sat Narkoba Polresta Mataram Gerebek Budak Sabu
“Ketiga warga kota ini, ditangkap oleh Tim Cobra Alpha saat akan melakukan transaksi sabu di sebuah rumah di kawasan kelurahan Rabadompu Timur Kecamatan Raba Kota Bima. Ketiganya kerap transaksi barang haram narkotika jenis sabu,” kata Henry, Jumat, (22/04/22).
Baca Juga: Mantan Kanit Eko Julianto Diganjar 7 Tahun 6 Bulan
Dari hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika ini, petugas menyita barang bukti berupa satu lembar plastik klip berisi kristal diduga Sabu-sabu seberat 0,07 gram, 4 lembar plastik klip sisa pembungkus Sabu-sabu, korek api gas dan 4 unit handphone.
Sebelumnya, Polres Bima Kota juga menangkap pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu asal Desa Pesa, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, 13 Maret 2022 lalu. Pengedar yang tertangkap tersebut adalah JD (38), asal Dusun Mubarakah, Desa Jia, Kecamatan Sape.
Baca Juga: Majelis Hakim Minta CCTV Oknum Polisi Nyabu
Dari JD petugas menyita barang bukti berupa 5 lembar plastik klip berisi kristal yang diduga Sabu-sabu seberat 0,98 gram, berat netto 0,08 gram, 6 lembar plastik klip kosong, 3 unit smartphone, 1 buah dompet warna coklat, dan 1 unit motor, serta uang tunai Rp190 ribu.(Aa)
Editor : Redaksi